Rapat Koordinasi, Sekdin: Penggunaan Dana BOS Harus Sesuai Juknis
Pemkab Malang, Dispendik - Sekretaris Dinas Pendidikan Bapak Suwandi memimpin Rapat Koordinasi secara Virtual Zoom Meeting terkait Persiapan Pengambilan Sumpah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan digelar tanggal 29 Desember ini. Rapat ini diikuti Kepala Sekolah SMP Negeri, Korwilcam, Operator SD dan SMP Se-Kabupaten Malang Rabu (23/12).
Banyak hal yang disampaikan Bapak Sekdin dalam rapat tersebut, beberapa hal yang disampaikan diantaranya adalah terkait Penggunaan Anggaran BOS dan Kondisi Stok Calon Kepala Sekolah di awal tahun 2021. Beliau mengatakan Sekretaris Dinas adalah sebagai Ketua Pelaksana yang bertanggung jawab terhadap BOS Reguler,BOS Afirmasi,BOS kinerja dan BOSKAB. Beliau mengingatkan penggunaan anggaran tersebut harus disesuaikan dengan petunjuk teknis (Juknis) yang sudah diterima. Dengan demikian, Beliau berharap, Penggunaan BOS bisa tepat sasaran.
“Saya yakin, bapak/ibu dalam mengelola keuangan meski tidak ada petunjuk sudah pintar semua. Namun perlu kita antisipasi bahwa semua anggaran yang uangnya dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus sesuai dengan petunjuk teknis dengan harapan agar tepat sasaran. Karena petujuk teknis sudah disusun sedemikian rupa yang harapannya kalau petunjuk teknis tahun ini sudah bapak/ibu lakukan, tahun berikutnya pasti ada perubahan meskipun sedikit. Ini agar lembaga bapak/ibu makin tahun makin lengkap sarana dan prasarananya,”tegasnya
Terkait kondisi stok calon kepala sekolah di awal tahun 2021 yang habis ,beliau menyampaikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang melalui Bidang Tentis segera mengusulkan Bakal Calon yang mengikuti seleksi Kepala Sekolah SD dan SMP. Disampaikan, masing-masing lembaga berhak mengajukan satu orang yang terbaik di lembaga masing-masing dan Khusus SMP, harus pernah mengikuti Guru Berprestasi di Tingkat Kabupaten Malang.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan di awal tahun 2021, Dinas Pendidikan melalui Bidang Tentis akan melaksanakan Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah Baik tingkat SD maupun SMP. Khusus tingkat SMP di masing-masing lembaga diwajibkan mengirimkan satu peserta yang terbaik dan pernah mengikuti Guru Berprestasi baik yang pernah mendapat nominasi maupun sebagai peserta. Bagaimana kalau misalkan Bapak/Ibu guru di lembaga SMP tidak ada yang pernah mengikuti Guru Berprestasi. Ya tidak bisa mengikuti seleksi,”katanya.