Rapat Finalisasi Capaian SPM Triwulan IV Tahun 2022
Hai Sahabat Dispendik,
Dikutip dari Permendikbudristek 32 tahun 2022 , standar pelayanan minimal pendidikan (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal. SPM Pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur Pendidikan.
Pelaporan pencapaian SPM dilakukan melalui sistem pelaporan berbasis aplikasi dalam laman spm.bangda.kemendagri.go.id. Pelaporan pencapaian SPM tersebut dibagi menjadi 4 (empat) triwulan dalam 1 (satu) tahun, hasil capaian SPM yang dilaporkan melalui aplikasi SPM menjadi materi monitoring dan evaluasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Hari ini Senin (16/01), Staf Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Fedri Aditya mendampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Ibu Rosyta Dewi menghadiri Rapat Finalisasi Capaian Standar Pelayanan Minimal Triwulan IV Tahun 2022. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kertanegara Lt. 3 Jl. Merdeka Timur No. 3 Kota Malang.