Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2021
Pemkabmalang,Dispendik - Sahabat Dispendik, Kemendikbud mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2021. Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3, tahun lalu, yang didukung @kemenkeuri dan @kemendagri untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. Selain itu mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah.
"Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung
Asesmen Nasional," jelas Mendikbud