Rekonsiliasi Pertanggungjawaban Dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022
Hai Sahabat Dispendik,
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program dari pemerintah pusat untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa dalam bentuk hibah. Dengan adanya dana BOS, sekolah bisa memenuhi segala kebutuhan sekolah seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga pembelian alat-alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Pencairan dana BOS dibagi ke dalam dua jenis, yakni Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan, Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Kamis (09/06) Dinas Pendidikan Kabupaten Malang melaksanakan Rekonsiliasi Pertanggungjawaban dana BOS reguler tahap I bertempat di Aula Pertemuan SMP An-Nur Bululawang.