Diklat Uji Kompetensi Sertifikasi Tenaga Pendidik Non Formal
DAU - Berbagai cara dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Beberapa waktu yang lalu Dinas Pendidikan menggelar Diklat Uji Kompetensi Sertifikasi Tenaga Pendidik Pendidikan Non Formal (PNF) bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan.
Sejumlah 50 instruktur yang terpilih dari 50 LKP Se-Kabupaten Malang mengikuti kegiatan ini. Tujuan Diklat ini adalah untuk mempersiapkan pendidik PNF agar berkompeten di bidangnya dalam memberikan pembelajaran. Di akhir diklat, peserta yang lulus uji kompetensi akan mendapatkan sertifikat kompetensi. Sertifikat ini merupakan bukti legalitas yang sah untuk mengajar peserta didik di lembaga kursus dan pelatihan.
Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Cecep lili menuturkan sertifikat kompetensi ini sebagai bukti bahwa pendidik PAUD sudah terstandarisasi. " Dari 78 pendaftar, 50 pendaftar yang lolos seleksi. Saya berharap semuanya lolos dan mendapatkan sertifikat kompetensi,"ujarnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Dr.Suwandi,S.Pd,M.Si berharap tenaga pendidik non formal bisa membantu tenaga pendidik lainnya yang belum berkesempatan lolos ke sertifikasi ini. Selain itu, diharapkan juga Pendidik non formal mempunyai target pembelajaran sehingga diharapkan lulusan berkompeten dan memiliki daya saing.