Bimtek Training of Trainer Operator BOSKAB PAUD
HUMAS - Program BOSKAB diluncurkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan akses pendidikan di Daerah yang memiliki sebaran sekolah secara geografis yang sangat luas serta mengalami disparitas kualitas layanan pendidikan. Oleh karena itu diperlukan adanya terobosan langkah pemenuhan layanan pendidikan yang lebih berkeadilan dan relatif setara dalam kualitasnya. Berdasarkan kondisi tersebut, program BOSKAB dirancang untuk dialokasikan dengan sasaran satuan pendidikan yang terdiri dari:
1. PAUD yang terdiri dari Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak,Taman Kanak-Kanak, Raudhatul Athfal dan Bustanul Athfal atau Satuan PAUD Sejenis baik negeri maupun swasta;
2. Pendidikan Dasar yang terdiri dari SD/MI dan SMP/MTs baik negeri.
"Bantuan Biaya Operasional dan Investasi Sekolah yang selanjutnya disebut BOSKAB adalah program Pemerintah dan Daerah berupa dana untuk membantu penyediaan biaya operasional sekolah dan biaya investasi sekolah pada tingkat PAUD, SD/MI dan SMP/MTs,"demikian tulis petunjuk teknis Perbup No. 19 tahun 2020.
Disebutkan, Komponen penggunaan dana BOSKAB satuan PAUD meliputi:
a. Biaya kegiatan peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) antara lain:
1) biaya kegiatan peningkatan kompetensi PTK diprioritaskan untuk biaya pendidikan dasar bagi satuan pendidikan dengann tenaga pendidik yang masih memiliki kualifikasi pendidikan
belum S-1/D-4 dan/atau belum linier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan komponen pembiayaan terdiri dari biaya keikutsertaan, transportasi dan pengadaan alat-alat atau sarana penunjang kegiatan pendidikan dasar;
2) kegiatan pendidikan dasar dapat berupa workshop yang berhubungan langsung dengan kegiatan pembelajaran dengan komponen pembiayaan meliputi biaya keikutsertaan dan
transportasi yang belum dibiayai dari sumber dana lainnya;
3) komponen peningkatan kompetensi PTK bersifat wajib untuk dialokasikan terutama untuk satuan pendidikan yang masih memiliki pendidik belum memenuhi kualifikasi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Biaya pengadaan sarana penunjang pembelajaran berupa laptop atau LCD proyektor sesuai dengan prioritas kebutuhan dan kemampuan anggaran satuan pendidikan masing-masing.
Pembiayaan komponen ini dapat dilakukan dengan cara menggabungkan beberapa sumber dana satuan PAUD untuk mencukupi besaran satuan harga laptop dan LCD proyektor.