PPDB Online 2019, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tetapkan Zonasi
Humas - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019/2020 di Kabupaten Malang resmi dibuka Senin (6/5/2019). Dinas Pendidikan membuka dua jalur dalam PPDB tahun ini secara online.
Jadual resmi PPDB Online 2019/2020 Kabupaten Malang ditetapkan 6-9 Mei 2019 untuk jalur Prestasi. Sedangkan, PPDB jalur Zonasi dijadualkan lebih singkat, selama 20 sampai 22 Mei 2019.
Dalam Pedoman Pelaksanaan PPDB 2019/2020 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, disebutkan bahwa PPDB jalur prestasi ini berlaku di semua sekolah jenjang SMP, yakni di sejumlah 69 SMPN se Kabupaten Malang. Dindik menetapkan kuota PPDB dengan rincian 90 persen jalur zonasi, 5 persen jalur prestasi, dan 5 persen perpindahan tugas orang tua.
Dinas Pendidikan menetapkan poin skor jalur prestasi juara 1 sampai 3 dengan penghitungan poin prestasi internasional maksimal 60, nasional (45), provinsi (30) dan kabupaten/kota (15). Jika prestasi beregu, maka poin yang didapatkan dibagi 50 persen.
Sementara, untuk jalur zonasi, juga ditetapkan sistem zona berlaku bagi semua sekolah. Tetapi, masing-masing zona mencakup tiga ring yang menjangkau wilayah desa/kelurahan tempat SD yang masih berdekatan dengan SMPN yang akan dituju calon peserta didik baru.
Dinas Pendidikan juga menetapkan pagu rombel tiap SMPN dan jumlah siswa per rombel sebanyak 32 siswa. Tercatat, SMPN 2 Sumberpucung, SMPN 1 dan SMPN 4 Kepanjen mempunyai pago rombel terbesar, masing-masing 11 rombel, dengan daya tampung maksimal 252 siswa baru.
Selain itu, SMPN 1 Singosari, SMPN 1 Bululawang, SMPN 1 Turen dan SMPN 2 Sumberpucung sama-sama menetapkan 10 rombel dengan daya tampung maksimal 320 siswa baru.
Paling sedikit, adalah rombel SMPN 2 Ampelgading (hanya 2 rombel), SMPN 3 Bantur, SMPN 2 Gedangan, SMPN 2 Kalipare dan SMPN 3 Sumbermanjing Wetan, masing-masing dengan 3 rombel. (amn)
Untuk informasi lebih lanjut terkait PPDB online klik disini: Juknis PPDB Online atau https://malangkab.siap-ppdb.com