Tak Tervalidasi Dapodik, Siswa Tak Bisa Terima Dana BOS
HUMAS - Sejumlah hal muncul dalam ketentuan persyaratan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2019. Salah satunya, siswa calon penerima dana BOS harus tervalidasi sebelum Oktober 2019 mendatang.
Plt Sekretaris Dinas Pendidik Kabupaten Malang, Puji Hariwati M.Pd, selaku Pelaksana BOS menegaskan, dalam Permendikbud 18 tahun 2019 tentang Juknis BOS sudah diatur semua, terkait syarat penerima, ketentuan penggunaan, hingga larangan pemanfaatan dana BOS.
"Satuan biaya BOS ditentukan berdasarkan jumlah siswa. Ketentuan penggunaannya juga sudah diatur, ada 10 (sepuluh) poin penggunaan dana BOS," jelas Puji Hariwati, Selasa (2/7/2019) sore.
Tetapi, lanjutnya, hanya siswa yang memenuhi syarat dan sudah tervalidasi yang berhak menjadi penerima. Validasi ini muncul dalam data pokok pendidikan (dapodik) tiap satuan pendidikan.
Sementara itu, Kasubag Perencanaan dan Evaluasi Program Dinas Pendidikan Cecep Lili mengungkapan, ada beberapa hal baru terkait BOS yang penting dipahami pihak sekolah. Diantaranya, diterapkannya sistem elektronik BOS dan pengadaan barang jasa sekolah (siplah) secara online.
Cecep Lili menegaskan, untuk bisa mendapatkan dana BOS, sekolah harus memastikan setiap siswa memilili NISN dan tervalidasi. Menurutnya, awal Oktober 2019 mendatang baru akan dipastikan berapa total siswa calon penerima BOS.
"Jumlah siswa yang ada dalam rombel tidak serta merta menjadi penerima BOS, harus tervalidasi dulu dan punya NISN," jelasnya. [min/dhn]