Detail Berita

Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Ombudsman adalah sebuah lembaga negara yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dengan kewenangan mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh negara dan pemerintahan seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/perorangan.

Pada Hari Kamis (06/09), Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur melakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 ke Pemerintah Kabupaten Malang. Penilaian dilakukan di lima Dinas dan dua puskesmas, Salah satu dinas yang dinilai adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.Penilaian kepatuhan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

Dikutip dari laman Ombudsman RI, Pada tahun 2022 ini Ombudsman RI melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun-tahun sebelumnya. Fokus penilaian pada tahun ini tidak hanya mengenai ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja, namun juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan. Hasil dari penilaian tersebut akan menghasilan Opini Pengawasan Pelayanan Publik.

Dengan adanya Opini Pengawasan Pelayanan Publik yang dihasilkan dari penilaian Ombudsman, diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyelenggara layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publiknya serta dapat memperkuat pengawasan Ombudsman untuk mencegah maladministrasi

Berita Lain