Sosialisasi Penyusunan SPM Tahun 2021
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. (Pasal 1 PP 2 Tahun 2018).
Dalam rangka mendukung Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Malang, Sekretariat Daerah Kabupaten Malang menggelar Sosialisasi Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2021 bertempat di Ruang Rapat Kertanegara Lt. 3 Selasa (14/12). Kegiatan ini dihadiri OPD terkait termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Urusan Pemerintahan terdiri dari Urusan Pemerintahan Absolut, Konkuren, serta Umum. Urusan Pemerintahan Konkuren merupakan urusan yang menjadi wewenang pemerintah pusat dan daerah. Urusan ini terbagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Pelayanan Dasar dan non pelayanan dasar merupakan urusan pemerintahan wajib dan harus dijadikan fokus utama oleh pemerintah. Terdapat 6 pelayanan dasar dan 18 non pelayanan dasar yang wajib diperhatikan pemerintah. 6 pelayanan dasar tersebut adalah pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum & tata ruang; perumahan rakyat & kawasan permukiman; ketentraman, ketertiban umum & perlindungan masyarakat; serta sosial. Untuk mengawal pelaksanaan program enam layanan dasar ini, pemerintah wajib menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).