Verifikasi dan Validasi Data Residu
Pada tahun 2019 Kemendikbudristek telah mengintegrasikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Data Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan terintegrasinya NIK dan Dapodik, Petugas akan menjadi mudah dalam melacak identitas siswa untuk berbagai keperluan. Misalnya, dengan menggunakan NIK, siswa yang putus sekolah akan diketahui alamatnya, sekolahnya dan mereka bisa didata untuk dibantu oleh pemerintah semisal beasiswa untuk melanjutkan pendidikannya.
Kamis (30/06) Dinas Pendidikan Kab. Malang melalui Renvapor melaksanakan Verifikasi dan Validasi Data Residu bertempat di Aula Panji. Residu sendiri adalah salah satu menu yang ada di Verval PD Dapodik yang memuat data siswa bermasalah. Dengan kegiatan ini, diharapkan lembaga bisa mengatasi masalah data residu di lembaganya dengan pendampingan dari Pusdatin Kemdikbudristek, terutama dalam hal pengintegrasian NIK Dukcapil ke Dapodik.