Advokasi Pendidikan Inklusif
Hai Sahabat Dispendik,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang kewajiban sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas. Berdasarkan peraturan tersebut, setiap sekolah formal wajib menyediakan Akomodasi yang Layak (AYL) berupa penyediaan dukungan anggaran dan bantuan pendanaan, menyediakan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan penyandang disabilitas serta penyesuaian kurikulum untuk penyandang disabilitas.
Pada hari ini Senin (18/09), Dispendik melalui Bidang SD menyelenggarakan Advokasi Pendidikan Inklusif yang diikuti perwakilan dari 13 Satuan Pendidikan inklusif SD di Kabupaten Malang. Sebagai narasumber dalam kegiatan ini Bapak Didik Tri Yustanto selaku Konsultan Direktorat SD Kemendikbudristek serta Bapak Sujarno M.Pd selaku kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pendampingan ABK yang sesuai Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023. Bapak Sujarno sangat berharap satuan pendidikan di Pemkab Malang untuk melayani masyarakat di usia sekolah tanpa melihat latar belakangnya termasuk siswa inklusif. "Sehingga semua peserta didik mendapat layanan terbaik dari kita. Itu prinsip kita. Jadi, kalau ada ABK yang berkebutuhan khusus bisa kita layani selama tidak ada hambatan dengan intelektualitas. Jika ada yang memiliki hambatan intelektualitas, tetap kita layani tapi harus ada perlakuan khusus dan bekerjasama misal dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan asessmen,"tutur beliau.