Hindari Salah Entry Dapodik, Dinas Pendidikan Gelar Bimtek
Humas - Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menggelar Bimtek Operator Tunjangan Profesi Guru, Sabtu (27/4/2019) di Aula Hotel Mirabell Kepanjen. Kegiatan ini diikuti oleh 125 peserta dari operator korwil Dinas Pendidikan dan SMP se Kabupaten Malang.
Kepala Bidang Tenaga Teknis (Tentis) Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr Suwandi MSi mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan agar operator sekolah tidak melakukan kesalahan peng-entryan data pada dapodik, sehingga bisa meminimalisir data tidak valid pada aplikasi SIMTUN. Dalam bimtek ini, juga bertujuan tersosialisasinya aplikasi SIMTUN sebagai sarana mengajukan SKTP atau surat keputusan tunjangan profesi guru penerima tunjangan profesi tahun 2019. Dikatakan, SKTP ini menjadi penentu, apakah guru yang bersertifikat pendidik tersebut tunjangan profesinya akan cair atau tidak.
Menurut Suwandi, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya permasalahan teknis pada entry data dapodik, sehingga mengakibatkan data guru tidak memenuhi syarat untuk diusulkan SKTP-nya.
"Setelah operator di bimtek oleh narasumber dari Kemendikbud yang menangani masalah tunjangan profesi guru ini, saya harapkan tidak ada lagi komplain dari guru akibat salah mengerjakan tunjangan profesi guru," ujarnya.
Bagi operator sekolah, lanjut Suwandi, diperlukan ketelitian dan mengetahui detail cara entry yang benar di aplikasi dapodik, sehingga tidak ada kendala untuk pengusulan SKTP guru. Selama kurang lebih lima jam, narasumber teknis dari admin SIMTUN Direktorat Jenderal GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ibnu Aditya Karana, membimbing peserta bimtek.
"Saya berpesan data yang akan dikirim ke sistem sudah melalui persetujuan orang-orang yang berkepentingan terhadap data tersebut. Bukan diproses dulu baru ditanyakan ke orangnya. Tetapi, konfirmasi dulu ke orangnya secara manual baru dikirim ke sistem," imbau Ibnu Aditya. (sus/min)