Dispendik Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi
Pemberlakuan Scan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi diberlakukan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sejak sepekan yang lalu. Pemberlakuan ini sebagai sarana untuk melakukan pemeriksaan dan pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor.
Pemberlakuan ini juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekda tertanggal 18 Oktober 2021. Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Malang meminta semua instansi pemerintah di Kabupaten Malang segera menerapkan scan barcode Aplikasi Peduli Lindungi.
Tidak hanya di Kantor Dinas Pendidikan, seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan juga akan memberlakukan scan QR Code Aplikasi Peduli Lindungi. Diharapkan pegawai dan pengunjung terpantau kesehatannya sehingga Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Sekolah bisa dicegah