Pemantapan Akreditasi Sekolah Jenjang SMP Negeri & Swasta
Hai Sahabat Dispendik,
Akreditasi merupakan sebuah proses evaluasi serta penilaian kualitas satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang disebut sebagai asesor berdasarkan pada standar mutu yang telah ditetapkan. Akreditasi dilakukan atas arahan suatu badan akreditasi independen di luar institusi tersebut, dan hasilnya nanti berupa pengakuan bahwa institusi yang dinilai tersebut telah memenuhi dan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.
Dari hasil akreditasi tersebut sebuah institusi telah dianggap layak untuk beroperasi serta melaksanakan seluruh programnya. Untuk memberikan pencerahan serta bimbingan, Dinas pendidikan melalui Bidang SMP menyelenggarakan Pemantapan Akreditasi bagi jenjang SMP Negeri dan Swasta bertempat di Aula Panji Dispendik Senin (06/02). Kegiatan ini mengundang sejumlah 62 Kepala Sekolah SMP Negeri dan Swasta di Kab. Malang yang menjadi sasaran akreditasi tahun 2023.