Pemantapan ARKAS dan Penyusunan RKAS SD-SMP Kabupaten Malang
ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) adalah sistem yang disediakan oleh Kemdikbudristek berbentuk aplikasi yang dapat diinstal di perangkat komputer milik satuan pendidikan. ARKAS dikembangkan untuk membantu satuan pendidikan dalam melaksanakan administrasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri Nomor 907-6479-SJ dan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ARKAS merupakan aplikasi tunggal satuan pendidikan untuk perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Kebijakan aplikasi tunggal ini diterapkan sebagai upaya untuk meringankan beban administrasi satuan pendidikan, sehingga dapat lebih fokus meningkatkan kualitas pembelajaran. Rabu (16/03), Dinas Pendidikan Kabupaten Malang melalui Bidang SD dan SMP mengadakan Webinar Pemantapan ARKAS dan penyusunan RKAS SD-SMP di Kabupaten Malang.
Webinar disiarkan langsung melalui channel youtube resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan disaksikan oleh operator dan bendahara SD dan SMP. Tujuan kegiatan webinar ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan memahami Penyusunan Rencana Anggaran dan Kegiatan Sekolah Berbasis Data, Memahami Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui SIPlah, Memahami Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2022, Memahami Manajemen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah serta Mampu Memahami Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).