Bimtek Pengembangan PAUD Holistik Integratif (HI)
Pemerintah Indonesia mengembangkan layanan Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) Holistik-Integratif yang diwujudkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2013. Melalui Perpres PAUD Holistik-Integratif tersebut, pemerintah memiliki target untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal pada perkembangan anak selama periode dini, yaitu sejak masih janin hingga anak berusia enam tahun.
Dalam Perpres tersebut disebutkan, PAUD Holistik-Integratif adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. Tujuannya adalah terselenggara layanan PAUD Holistik-Integratif menuju terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dan berahlak mulia. Untuk mencapai itu ada enam strategi, yaitu:
1. penguatan dan penyelarasan landasan hukum;
2. peningkatan advokasi, komitmen koordinasi dan kerjasama antarinstansi pemerintah, lembaga penyelenggara layanan, dunia usaha, dan organisasi terkait;
3. peningkatkan kapasitas dan kompetensi kader masyarakat, penyelenggara, dan tenaga pelayanan.
4. penyediaan pelayanan yang merata, terjangkau dan berkualitas;
5. internalisasi nilai-nilai agama dan budaya; dan
6. pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan pemahaman dan persiapan pra-nikah calon pengantin, orangtua, keluarga, dan pengasuh pengganti dalam melakukan pengasuhan anak secara optimal.