Pelatihan Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender
Pemkab Malang - Konsep perencanaan responsive gender yaitu suatu proses perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan pembangunan yang mampu menjamin unsur keadilan terutama bagi perempuan dan laki-laki. Sedangkan Anggaran responsif gender adalah anggaran yang responsif terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki (gender) yang dapat dipergunakan sebagai alat untuk mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dan keadilan gender.
Untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan, yaitu pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia baik laki-laki maupun perempuan (Inpres no 9 tahun 2000), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang menggelar Pelatihan Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) bertempat di Ruang Wansho Regent Park Hotel Kota Malang selama tiga hari yakni Selasa (30/11), Kamis (02/12), dan Senin (06/12). Kegiatan ini mengundang seluruh OPD di Kabupaten Malang termasuk Dinas Pendidikan Kab. Malang.