Detail Berita

Pentingnya Pelaporan Dana BOS

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan menjelaskan bahwa: Kepala Satuan Pendidikan penerima dana BOS harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (ARKAS) yang telah disediakan oleh Kemendikbudristek.

Laporan penggunaan dana BOS menjadi dasar penyaluran loh #Sahabat. Jadi, segera lapor penggunaan dana BOS kalian sesuai dengan ketentuan yang berlaku ya!

 

unggahulang@ditpsd

Berita Lain