Pembinaan IGTKI oleh IGTKI Provinsi Jawa Timur
Hai Sahabat Dispendik,
Untuk mensosialisasikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) IGTKI PGRI hasil kongres terbaru Tahun 2022, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang melalui Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) bersama IGTKI- PGRI Kab. Malang melaksanakan “Pembinaan Organisasi IGTKI PGRI Kabupaten Malang oleh IGTKI Provinsi Jawa Timur” di Ruang Aula Panji Dinas Pendidikan Kabupaten , Rabu (16/2).
Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Wakil Ketua II IGTKI Provinsi Jawa Timur, Muhriyadi. Kegiatan dibuka oleh Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kab. Malang Dr. Drs Suwadji,S.IP,M.Si. Dalam kesempatan ini Beliau mengajak semua anggota IGTKI PGRI mengetahui Visi,Misi dan arah tujuan IGTIK PGRI dan taat pada aturan-aturan yg telah disepakati bersama dalamKonggres AD/ART.
Dikutip dari buku Buku Ajar Ekonomi Koperasi dan UMKM oleh Reza Nurul Ichsan, dkk, Anggaran Dasar (AD) adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan sebuah organisasi serta hubungan antara organisasi dan para anggotanya. Sementara, Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari dan menjadi penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Dasar. AD ART menjadi pedoman baik bagi pengurus maupun anggota organisasi. Siapa pun yang terikat dalam organisasi tersebut harus mengikuti pedoman pada AD ART. Alasannya AD ART memuat ketentuan yang akan menjadi dasar kehidupan suatu organisasi.