PPDB Jenjang SD Tahun Ajaran 2021/2022
Pemkabmalang,Dispendik - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kakak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas danSekolah Menengah Kejuruan Yuk kita simak informasinya pada Infografis diatas.