Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Semester II
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal (Pasal 1 PP Nomor 2 Tahun 2018).
Dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa terdapat enam jenis urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan enam pelayanan dasar, yakni Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta sosial.
Ditegaskan pula dalam PP tersebut, Terhadap belanja Daerah maka ditentukan secara tegas dan jelas bahwa belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan SPM. Atas prioritas tersebut, maka SPM telah menjamin hak konstitusional masyarakat.
Rabu (31/08), Fungsional Perencana Ahli Muda Dinas Pendidikan Kab. Malang menghadiri Rapat dan Monitoring Evaluasi Standar Pelayanan Minimal yang berlangsung di Ruang Rapat Kertanegara, Jl. Merdeka Timur Kota Malang.