Webinar Overview Manajemen Keuangan Dana BOS dan Pengelolaan ARKAS
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan sistem yang disediakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk melakukan input RKAS oleh Tim BOS sekolah. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS sendiri merupakan rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah yang bersumber dari dana BOS Reguler.
Untuk melakukan proses input RKAS pada periode anggaran tahun 2022, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah merilis ARKAS Versi 3.3. Sistem ini diharapkan bisa mengatasi permasalahan di sistem ARKAS versi sebelumnya serta bisa meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler oleh satuan pendidikan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.