Kadisdik Berharap CPNS Bisa Meningkatkan Mutu Pendidikan Kabupaten Malang
Pemkab Malang, Dispendik - Kepala Dinas Pendidikan Bapak Rachmat Hardijono memberikan Pengarahan kepada 255 CPNS Formasi Pendidik/Guru Tahun 2019 di Aula Panji Senin (04/20). Beliau berharap Para CPNS bisa meningkatkan Mutu Pendidikan Kabupaten Malang kedepannya.
"Bapak/Ibu CPNS harus memiliki cita-cita. Kira-kira 10 tahun lagi akan menjadi apa? Apakah mau menjadi Kepala Sekolah? Yang jelas, saya berharap mutu/kualitas pendidikan di Kabupaten bisa meningkat,"ujarnya.
Dalam arahannya, Bapak Rachmat memaparkan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Malang nomor 11 tahun 2018. Beliau mengatakan terdapat 19 pasal dan ayat yang menegaskan atau memerintahkan untuk membentuk Peraturan Bupati sebagai ketentuan pelaksanaan/operasionalisasi (aturan organik) dari peraturan daerah tersebut.
"Visi Pendidikan kita adalah terwujudnya sistem pendidikan yang berkualitas dan memberdayakan setiap Warga Kabupaten Malang agar menjadi insan yang beriman, bertaqwa, cerdas, dan kompetitif," ujar Bapak Rachmat mengutip Pasal 2 sesuai Perda nomor 11 tahun 2018.
Misi Pendidikan sesuai Perda tersebut, Bapak Rachmat menambahkan, Menyelenggarakan sistem pendidikan yang mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh masyarakat,
membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi warga Kabupaten Malang secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar, meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral, meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, serta nilai berdasarkan standar nasional dan global ,serta memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beliau juga memaparkan Peraturan Bupati Malang nomor 29 Tahun 2020 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal Jenjang Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan. Perbup ini menjelaskan Satuan Pendidikan membuat aturan tentang larangan memberi/menerima uang, barang, rabat/potongan harga (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan/pertunjukkan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang berindikasi suap/pemerasan atau sejenisnya selama dalam lingkup pelayanan umum serta tugas satuan pendidikan dan atau menolak Gratifikasi.