Galeri Kegiatan

Interaksi Terkini

bagaimana cara pengurusan SKHUN yang hilang?

Tanggapan

Kepada Saudari Nia, Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi kami. Kami mohon maaf sekali atas ketidaknyamannya. Terkait cara pengurusan SKHUN yang hilang, silahkan melihat persyaratan, mekanisme dan lain sebagainya melalui menu pelayanan dan dipilih menu standar pelayanan pada website kami ini dispendik.malangkab.go.id. Atau kakak bisa melihat melalui link google drive kami https://tinyurl.com/mr2x662s. Demikian informasinya semoga membantu. Hormat Kami Susilo Umardani



Assalamualaikum wr wb Mohon petunjuk terkait kenaikan tingkat Saya angkatan cpns desember 2020 Pangkat gol III.a Apakah sudah memenuhi persyaratan mengajukan tingkat PAK terkahir 103,125

Tanggapan

Kepada Saudara Agus Iswahyudi, Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi kami. Kami mohon maaf sekali atas ketidaknyamannya. Terkait pertanyaan bapak, dapat kami informasikan bahwa penambahan nilai PAK akan dilakukan bagi CPNS 2020 karena untuk sementara masih belum mencukupi. Kami sarankan agar saudara menunggu informasi lebih lanjut melalui Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Tingkat Kecamatan masing-masing. Demikian informasinya. Terimakasih atas perhatiannya dan semoga kami bisa memberikan pelayanan lebih baik lagi kedepannya. Hormat Kami Susilo Umardani



Selamat sore, untuk mengurus ijazah SMA yg hilang perlu menyiapakan berkas apa saja, terima kasih sebelumnya.

Tanggapan

Kepada Saudari Endri Novika Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi kami. Kami mohon maaf sekali atas lamanya respon dari kami karena da beberapa hal salah satunya antrian sedang tinggi. Semoga hal ini tidak menyurutkan saudara untuk terus menggunakan layanan kami ini. Perihal mengurus Ijazah SMA yang hilang, kami dapat informasikan bahwa saudari bisa datang langsung ke Cabang Dinas Pendidikan Kab. Malang Jl. Simpang Ijen No. 2 Oro-oro Dowo, Kec. Klojen. Telp/Fax. 0341- 5081868. Anda juga dapat mengecek lebih detail melalui website. Dapat kami informasikan pula bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Malang hanya menanungi Jenjang Pendidikan mulai PAUD, SD hingga SMP baik negeri maupun swasta di Kabupaten Malang. Demikian informasinya. Terimakasih atas perhatiannya semoga kami bisa terus memperbaiki pelayanan kami untuk lebih baik lagi kedepannya. Hormat Kami Susilo Umardani



assalamualaikum admin dispendik perkenalkan saya didin yuliaziz saya mau bertanya ? saya sudah masuk pendataan non asn dan sudah dapodik dan sudah mendapatkan insentif tapi saya belum mempunyai surat keterangan dinas dari dinas pendidikan. surat keteragan dinas ingin saya gunakan pengajuan nuptk. pada intinya nama saya ketinggalan pada saat pembagian surat keterangan dinas. bagaimana solusinya. Mohon solusi? terima kasih

Tanggapan

Kepada Saudari Didin Yuliaziz, Terimakasih atas waktunya telah menghubungi Dinas Pendidikan. Kami mohon maaf sekali atas ketidaknyamannya sehingga harus membuat anda menunggu lama. Hal ini dikarenakan antrian sedang tinggi sehingga kami butuh waktu untuk memberikan balasan ini. Terkait pertanyaan saudara tentang cara mendapatkan Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan karena ketinggalan saat pendataan, dapat kami sarankan agar Saudari berkoordinasi langsung ke Kantor Dinas Pendidikan atau saudara bisa menghubungi Ibu Evi untuk mendapat solusi terkait hal ini. Demikian informasinya. Apabila anda masih memiliki pertanyaan terkait hal ini bisa menghubungi kami kembali melalui website, media sosial atau whatsapp kami. Hormat Kami Susilo Umardani



Selamat siang, perkenalkan saya Ajeng, saya ingin menanyakan terkait salah penulisan nama pada Ijazah sekolah dasar, bagaimana prosedur pengurusannya? Karena ijazah akan digunakan untuk pendaftaran CPNS, terima kasih, mohon bantuannya

Tanggapan

Kepada Saudara Ajeng Terimakasih atas waktunya telah menghubungi Dinas Pendidikan. Kami mohon maaf sekali atas ketidaknyamannya. Hal ini dikarenakan antrian sedang tinggi sehingga harus membuat anda harus menunggu. Terkait pertanyaan anda tentang prosedur mengurus surat keterangan Kesalahan Penulisan ijazah karena terdapat kesalahan penulisan, dapat kami informasikan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus anda persiapkan seperti Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajat (STTB) dengan ketentuan a. Ditandatangani kepala sekolah diatas materai Rp. 10.000 b. Dilengkapi dengan cap stemple c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000 d. Fotokopi KTP e. Dokumen pendukung kesalahan (disesuaikan dengan jenis kesalahannya), contoh seperti akta kelahiran atau NISN Untuk prosedurnya kami informasikan sebagai berikut: 1. Pemohon datang ke sekolah asal untuk meminta Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah 2. Pemohon datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan dengan membawa semua persyaratan 3. Petugas mengecek semua berkas persyaratan 4. Jika berkas lengkap, pejabat berwenang akan memberikan tandatangan dan stemple basah. 5. Setelah itu, Dinas Pendidikan akan menyerahkan surat tersebut ke pemohon Untuk waktu pelayanan pengurusan surat tersebut adalah maksimal 10 hari kerja dan tidak dipungut biaya apapun. Demikian informasinya semoga membantu dan semoga kedepan kami bisa memberikan pelayanan lebih baik lagi kedepannya. Apabila anda masih ada pertanyaan lain silahkan menghubungi kami Kembali melalui website, whatsapp atau media sosial kami. Hormat Kami Susilo Umardani



Saya pernah mengajar di sdn jambangan 1 kab malang kec dampit hp saya n hp guru agama dan guru kelas 1 hilang ga ada ganti rugi ..padahal saya waktu itu hanya honorer..knp udah lapor ke bale desa n ada pihak polisi kok ga ada gantirugi? Ternyata spt itu hanya unt absen aja hp ilang malah guru spt saya ga ada ganti ruginya

Tanggapan

Kepada Saudara Novita, Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi Dinas Pendidikan. Kami mohon maaf atas lamanya respon dari kami. Hal ini dikarenakan antrian sedang tinggi dan semoga hal ini tidak menyurutkan saudari untuk terus menggunakan layanan dari kami. Kami turut prihatin atas hilangnya perangkat handphone saudari Novita beserta rekan-rekan lain ditempat mengajar. Kami sarankan saudari untuk berkoordinasi dengan kepala sekolah untuk mencari Solusi agar saudari bisa tetap melakukan absensi secara online. Kami sarankan juga agar saudari beserta rekan-rekan lebih berhati-hati lagi saat menaruh atau menyimpan handphone. Demikian informasinya. Terimakasih atas perhatiannya dan semoga kedepannya kami bisa memberikan pelayanan lebih baik lagi kedepannya. Hormat Kami Susilo Umardani



Di lapangan banyak terdapat kepala sekolah yang sudah pensiun dan banyak sekali kepala sekolah terutama di SD yang merangkap PLT di 2 atau 3 sekolah, sementara banyak guru yang sebenarnya mampu direkrut menjadi kepala sekolah tapi terkendala regulasi harus guru penggerak untuk menjadi cakep,sementara guru penggerak banyak yang belum memenuhi persyaratan. Pertanyaan saya apakah hal ini akan dibiarkan begitu saja sehingga menimbulkan ketidak efektifan pada sekolah sekolah yang kepemimpinannya dirangkap? Mengapa calon kepala sekolah inovatif yg tahun lalu diadakan sekarang dihapus? Apakah guru guru yang berpengalaman tapi sdh tidak memenuhi kriteria usia menjadi guru penggerak tidak ada kesempatan untuk menjadi kepala sekolah? Mohon dipertimbangkan oleh segenap aparat dinas pendidikan terkait untuk masalah ini

Tanggapan

Jawaban : Terimasih atas pertanyaan dan atensi yang sangat baik yang diberikan untuk Dinas Pendidikan . Berdasarkan pertanyaan tersebut, kami akan memberikan jawababnya sebagai berikut : 1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Tekhnologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak , pada pasal 6 telah dijelaskan Persyaratan menjadi Calon Guru Penggerak 2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Tekhnologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada pasal 2 dijelaskan Diantara syarat menjadi Kepala Sekolah adalah: a) Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 b) Memiliki sertifikat pendidik c) Memiliki sertifikat Guru Penggerak d) Memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I dan golongan ruang III/b e) Jenjang jabatan guru paling rendah Guru Ahli Pertama bagi guru P3K f) Berusia kurang dari 56 tahun 3. Bahwa dalam hal kekurangan Kepala sekolah kami Dinas Pendidikan sedang berporses mengajukan Promosi / Mutasi Kepala Sekolah Definitif sesuai dengan aturan yang ada 4. Bahwa berdasarkan aturan baru berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek Nomor 0756/B.B1/GT.02.00/2024 tentang penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berdasarkan surat tersebut, mulai 19 Februari 2024, Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia hanya dapat mengangkat kepala sekolah dan pengawas sekolah melalui Sistem Pengangkatan KSPS



Assalamualaikum, Selamat siang. Saya mahasiswa yang ingin melakukan observasi awal, sebelum penelitian. Apakah observasi awal untuk mengetahui jumlah siswa dan tanggal pelaksanaan ujian semester kelas XII untuk SMK Swasta, harus tetap menggunakan surat pengantar dari dinas pendidikan? Apakah surat pengantar dari fakultas saja tidak boleh?

Tanggapan

Kepada Saudari Aisha Saya mengucapkan terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi Dinas Pendidikan Kab. Malang. Kami mohon maaf atas ketidaknyamannya sehingga membuat anda menunggu. Hal ini dikarenanakan antrian sangat tinggi. Terkait pertanyaan kakak tentang observasi awal sebelum peneltian pada jenjang SMK swasta, dapat kami sampaikan beberapa hal berikut ini: 1. Jenjang SMK adalah wewenang dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Cabang Dinas Pendidikan Provinsi di Kab. Malang berlokasi di Jl. Simpang Ijen, no 2, Jawa Timur Kota Malang. Telp/Fax. 0341- 5081868, Email :cabdinmalang@gmail.com 2. Dinas Pendidikan Kab. Malang hanya menaungi jenjang PAUD, SD serta SMP. 3. Untuk penelitian pada jenjang PAUD, SD , dan SMP di Kab. Malang, kakak dapat mengirimkan surat pengantar beserta proposal ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan dikirimkan ke Kantor Dinas Pendidikan. Untuk prosedur lebih lengkap, anda bisa mengunjungi website kami pada menu Pelayanan dan sub menu Standar Pelayanan. Demikian ya kak informasi yang bisa saya sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya. Semoga kedepan kami bisa memberikan pelayanan lebih baik lagi. Hormat Kami Susilo Umardani



Asalamualaikum mohon infonya untuk mengetahui indeks sekolah dasar (SD) di kabupaten malang. Saya sudah membuka web ppdb jatim tapi tidak berhasil.mohon pencerahannya

Tanggapan

Kepada Saudari Florin, Kami mengucapkan terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi kami. Kami mohon maaf sekali atas ketidaknyamannya karena lamanya respon dari kami sehingga membuat anda harus menunggu. Hal ini dikarenakan kami koordinasikan hal ini dengan pejabat yang berwenang. Terkait indeks sekolah yang bapak tanyakan, dapat kami sampaikan beberapa hal berikut ini. 1. indeks Sekolah adalah ukuran yang mencerminkan kualitas pendidikan suatu sekolah. Indeks ini diperoleh melalui berbagai parameter penilaian, yakni: a. Akreditasi Sekolah b. Skor Ujian Nasisonal c. Skor SBMPTN d. Indeks Prestasi Persiapan (IPP) 2. Dikutip dari kanal Youtube Resmi SNPMB BPPP, indeks sekolah ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi. Artinya, setiap perguruan tinggi yang melakukan penilaian terhadap suatu sekolah. Salah satu hal yang menentukan lolos atau tidaknya siswa dalam SNBP adalah indeks sekolah. Faktor ini merupakan gambaran kualitas sekolah yang disusun setiap perguruan tinggi negeri atau PTN. 3. Saat ini Dinas Pendidikan belum ada penilaian indeks sekolah. Namun, Untuk mengetahui data sekolah ibu kami sarankan melakukan pengecekan akreditasi sekolah melalui laman resmi Badan Akreditasi Nasional yakni bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi Demikian informasi yang bisa saya sampaikan. Apabila masih ada pertanyaan bisa menghubungi kami Kembali melalui website maupun medsos kami.



Assalamu'alaikum admin Saya guru pns yg baru mutasi Mohon ijin bertanya admin, untuk pengajuan rapel gaji alurnya bagaimana ya? Mohon pencerahan nya

Tanggapan

Kepada Saudara Galuh Dwi Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi Dinas Pendidikan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamannya sehingga membuat anda menunggu lama. Hal ini dikarenakan antriam sedang tinggi sehingga kami bisa membalas saat ini. Terkait dengan alur pengajuan Rapel Gaji, dapat kami informasikan bahwa bapak dapat menyerahkan berkas fotokopi SPJ gaji terakhir, SK mutasi, dan rekap gajinya. Atau bisa langsung dikoordinasikan ke bagian keuangan dan aset dinas pendidikan kabupaten malang dengan datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan. Demikian informasinya ya kak. Terimakasih atas perhatianya. Semoga kami bisa memberikan pelayanan lebih baik lagi kedepannya. Hormat Kami Susilo Umardani



Assalamualaikum Berdasarkan kenyataan di lapangan bahwa kepala sekolah di kabupaten malang sangatlah kurang, tetapi sampai saat ini belum ada perekrutan kepala sekolah baru. Banyak guru yang kompeten menjadi cks tetapi terhambat dengan regulasi harus dari guru penggerak sementara banyak guru senior non guru penggerak yang sudah tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi guru penggerak tetapi mampu menjadi pemimpin tidak diberi kesempatan untuk menjadi cks. Mohon dikaji ulang mengenai regulasinya

Apakah bisa legalisir ijasah SD, SMP, dan SMK di kabupaten malang? Sedangkan saya sekolah SD, SMP, dan SMK di jawa tengah. Kalo bisa apa saja persyaratannya? Mohon di Respon, Terimakasih

Tanggapan

untuk legalisir sd dan smp, kami bisa melayani dengan membawa ijazah asli dan materai 6000 1 lembar dan ktp berdomisili kabupaten malang sedangkan untuk legalisir smk di Dinas Cabang Pendidikan Kabupaten Malang jl. Simpang Ijen no 2 Malang (Belakang Kantor Bakorwil Malang) dengan persyaratan yang sama



Selamat pagi, saya dari orang tua dari siswa yang sekolah di SMAN 1 Bululawang. 1. Saya ingin bertanya apakah memang SMAN di KAB MALANG itu memiliki peraturan yang menyatakn di setiap kenaikan kelas ( Tiap Tahun ) HARUS daftar ulang dan membayar biaya daftar ulang sebesar Rp 700.000,- / tahunnya / kenaikan kelas ?! karena di sekolah anak saya harus melakukan dan membayar biaya daftar ulang tesebut ketika kenaikan kelas. Setau saya SMAN di KOTA MALANG tidak pernah ada yang Namanya daftar ulang di setiap kenaikan kelas kalua naik kelas ya tinggal naik kelas saja tanpa harus membayar biaya apapun itu bentuknya. Tapi koq di SMAN 1 BULULAWANG setiap kenaikan kelas harus bayar dl 700rb… seperti murid baru, bukannya anak saya sudah murid di sekolah tersebut kenapa harus daftar ulang ? ni kan sekolah negeri bukan sekolah swasta. Mungkin kalo swasta masi wajar ya kali ada pungutan liar. Karena bukan di Kelola pemerintah. Dan di setiap kali saya minta nota pembayaran daftar ulang selalu tidak di berikan atau bukti lampiran resmi dari sekolah jika memang ada biaya daftar ulang. 2. Di kenaikan kelas tahun ini 2020, spp di naikkan yang awalnya 125rb di tahun 2019 menjadi 200rb. Pihak sekolah beralasan kalua dana BOS dari pemerintah tidak cair maka meminta kesediaan dr wali murid membayar kenaikan spp sebesar 75rb (total spp 200rb) UNTUK MEMBIAYAI GURU HONORER dan akan di kembalikan jika dana BOS di adakan Kembali. Sedangkan saya confirm ke dinas Pendidikan bahwa dana BOS akan cair dalam beberapa hari ini. Kalau memang akan cair mengapa pihak SMAN 1 BULULAWANG tetap menaikkan spp ?! bukankah alasan menaikkan biaya spp itu karena dana BOS tidak ada. Dan lagi2 di setiap saya minta lampirn resmi dr pihak sekolah yang menyatakan kenaikan spp dikarenakan dana BOS tidak pernah di berikan. Mengapa pihak sekolah berbohong ? bukankah ini merugikan para wali murid dan menguntungkan pihak sekolah yang TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ? saya selaku orang tua siswa dan mewakilkan suara wali murid lainnya merasa terbebani… karena kita terkesan mau tidak mau harus menerima keputusan dari sekolah yg sepihak itu. Bukan kah kita menyekolah anak kita di SMA Negeri supaya tidak begitu terbebani dengan biaya seperti SMA Swasta. Tapi mengapa SMA NEGERI 1 BULULAWANG itu seakan seperti SMA SWASTA yang selalu ada pungutan biaya TIDAK RESMI. Saya dan para wali murid memohon bantuan dengan sangat dalam hal ini, jika memang peraturan di atas tidak perna ada di dinas Pendidikan, mohon untuk segera di tindak lanjuti (seperti di audit atau Tindakan lainnya) supaya semua murid di SMAN 1 Bululawang tidak menjadi korban pungutan liar sekolah yang tidak bertanggung jawab. Agar SMAN 1 Bululawang bs menjadi selayaknya SMA NEGERI LAINNYA yang amanah jujur dan mengayomi para murid2nya. Tapi jika memang point2 di atas dikeluarkan resmi dari pemerintah. Kami mohon untuk bs memberikan surat lampiran resmi yg di keluarkan pihak SMAN 1 BULULAWANG dan berstempel agar kami memiliki bukti otentik sehingga kami tidak berpikir negative (seperti Pemerasan pihak sekolah) tentang sekolah ini. Terima Kasih banyak dan mohon dengan sangat bantuannya #SuarawalimuridSMAN1BULULAWANG

Tanggapan

Untuk SMA/SMK silahkan menghubungi UPT Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Malang. Alamat dan Nomor telepon bisa diakses di web