Detail Berita

Awas, Penggunaan Dana BOS Harus Benar Sesuai Ketentuan Peruntukannya

 

HUMAS - Pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai peruntukan sangat ditekankan. Dinas Pendidikan Kabupaten Malang melakukan sosialisasi BOS 2019 agar bisa dimanfaatkan dengan benar. 

"Memang ada beberapa hal baru terkait kebijakan dana BOS 2019. Tidak lagi ada penyimpangan-penyimpangan dalam penggunaan dana BOS, itu yang sangat kami harapkan," tegas Kadindik Kabupaten Malang, Dr M Hidayat MM, di sela rakor pendidikan dan sosialisasi BOS di Kepanjen, Selasa (2/7/2019).

Sementara itu, Pelaksana BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Puji Hariwati berkali-kali mengingatkan jangan ada malpraktik dalam penyelenggaraan pendidikan, terutama dalam pemanfaatan dana BOS yang diterima semua sekolah. 

"Dana BOS jangan dimanfaatkan lain-lain diluar ketentuan peruntukannya. Jangan melakukan malpraktik dalam menyelenggarakan pendidikan," tegas Puji Hariwati. 

Ia juga menegaskan, pembiayaan operasional sekolah bukan atas keinginan personal, melainkan sesuai kebutuhan riil berdasarkan skala prioritas. 

Ia lalu meminta pihak sekolah mempedomani 10 (sepuluh) poin ketentuan penggunaan dana BOS sesuai Permendikbud 18 tahun 2019 tentang Juknis BOS. 

"Pelaksanaan kinerja untuk pencapaian mutu tetap prioritas dalam penggunaan dan bisa dibiayai dana BOS," imbuh Plt Sekretaris Dinas Pendidikan ini. [amn]

Berita Lain