Sosialisasi dan Bimtek Pengelolaan BOS Reguler dan BOSKAB
Pemkab Malang - Sesuai Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 dituliskan bahwa Dana BOS Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan Perbup nomor 19 tahun 2020 menjelaskan BOSKAB atau bantuan biaya operasional dan investasi sekolah merupakan program pemerintah daerah berupa dana untuk membantu penyediaan biaya operasional sekolah dan biaya investasi sekolah pada tingkat PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs.
Guna meningkatkan pemahaman tata kelola serta pertanggungjawaban Dana BOS Reguler serta Dana BOSKAB, Dinas Pendidikan Kab. Malang melalui Bidang SMP menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimtek di Hotel Rayz UMM Kamis (09/12) sampai dengan Jumat (10/12). Kegiatan ini mengundang operator BOS jenjang SMP Negeri Se Kabupaten Malang. Kasi Kesiswaan Bidang SMP Agus Suparno menjelaskan pengelolaan dana BOS dengan baik dan benar bisa terwujud apabila tim BOS sekolah memahami, melaksanakan dan berpedoman kepada regulasi terkait BOS. Agus Suparno berharap pengelolaan dana bos bisa berjalan dengan baik dan lancar mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan.
" Dengan pengelolaan yang bagus kualitas pembelajaran di sekolah diharapkan bisa meningkat,"ujarnya.