Sosialisasi Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2021
PemkabMalang,Dispendik- Dinas Pendidikan Kabupaten Malang bersama dengan Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dan Pendidikan Non Formal (PNF) Provinsi Jawa Timur menggelar Sosialisasi Akreditasi PAUD Dan PNF di Aula Panji (4/6). Kegiatan ini disiarkan secara langsung di 386 lembaga di seluruh Kecamatan di Kabupaten Malang melalui Zoom Meeting.
Kepala Perencanaan Pembangunan Sistem Management Akreditasi BAN PAUD Dan PNF , Nasor, SH,MM menuturkan kegiatan ini dimaksudkan agar lembaga PAUD dan PNF siap untuk diakreditasi, artinya apa yang harus dipersiapkan di lembaga dalam rangka melayani kebutuhan peserta didik sudah memenuhi delapan standar layanan pendidikan.
"Misalnya, Pendidik PAUD bisa berijazah SMA, tapi kalau tidak ikut diklat atau melanjutkan pendidikannya lagi maka kurang. Oleh karena itu, diharapkan ikut diklat dasar PAUD. Terus mengenai sarana prasarana apa yang harus dipenuhi lembaga PAUD harus berkualitas seperti Alat Peraga Edukatif (APE) dalam dan luar, kemudian kurikulum serta bagaimana pengelolaan lembaganya. Ini yang harus dipenuhi sesuai delapan standar nasional,"ujarnya.
Dijelaskan, Jawa Timur mendapatkan kuota sebanyak 2333 lembaga yang akan diakreditasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lembaga yang telah mengajukan lebih dulu di aplikasi dan memenuhi syarat akan diproses lebih dulu oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi.
"Tidak hanya layanan pendidikan dibawah Dinas Pendidikan, tetapi juga layanan pendidikan dibawah Kemenag,"terangnya.
Kasi Kesetaraan dan Keaksaraan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Dewi Ruhillah, M.Si berharap peserta bisa memahami mekanisme dan kebijakan akreditasi tahun 2021. Peserta juga diharapkan bisa mengunggah dokumen sebagai prasyarat penilaian akreditasi (PPA) di aplikasi SISPENA 3.1 sesuai dengan ketentuan dari BAN PAUD dan PNF.
"Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menargetkan bahwa tahun 2021 satuan PAUD dan PNF yang terakreditasi sejumlah 460 lembaga,"terang Dewi.
Sementara itu, Narasumber Dinas Pendidikan Fedri aditya menjelaskan keterkaitan Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Aplikasi Akreditasi (SISPENA 3.0). Dikatakan, Pengajuan data delapan standard nasional, beberapa diantaranya menggunakan aplikasi Dapodik. Aplikasi Dapodik ini nantinya akan otomatis terintegrasi dengan Aplikasi SISPENA 3.0.
"Dari delapan standard, hanya beberapa yang bisa diajukan melalui Dapodik, yakni standar sarana-prasarana, standar guru dan tenaga kependidikan, dan standar Kompetensi Lulusan peserta didik. Apabila ada yang perlu diperbaiki di Aplikasi SISPENA 3.0, Maka harus diperbaiki terlebih dahulu di Dapodik,"ujar Fedri.
Kepala Sekolah TK Kemala Bhayangkari Kepanjen Sunarsiyatin mengungkapkan kegiatan ini sangat bermanfaat bagi lembaganya. Dengan mengikuti kegiatan ini, katanya, bisa mengetahui kebijakan pemerintah terkait Aplikasi Akreditasi SISPENA 3.0 dan cara menguploadnya.
"Jadi kita bisa tahu Aplikasi SISPENA 3.0 dan cara mengupload delapan standar nasional di aplikasi tersebut,"terangnya.
Adapun Standar Nasional Pendidikan yang dimaksud, terbagi dalam 8 hal, yaitu Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, Standar Sarana dan Prasarana.
Indikator 8 Standar Nasional Pendidikan ini menjadi tolok ukur bagi institusi pendidikan untuk mengurus akreditasi sekolah. Pihak sekolah perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti fisik sebagai bukti nyata bahwa institusi pendidikan terkait sudah memenuhi tiap elemen standarisasi.