Detail Berita

Rapat Monitoring dan Evaluasi SPM Triwulan III Tahun 2022

Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. SPM terdiri dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial dengan berbagai indikatornya.

Mengingat SPM sudah diterapkan secara efektif pada tahun 2019 maka perangkat daerah wajib melakukan pengintegrasian SPM kedalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, terutama dalam dokumen RKPD, sebagai acuan dalam penyusunan APBD yang dikoordinasikan oleh badan perencanaan pembangunan daerah (BAPPEDA).

Selain itu, Perangkat Daerah wajib menyampaikan pelaporan capaian SPM setiap akhir tahun anggaran yang bersinergi dengan materi muatan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) yang dikoordinasikan oleh bagian pemerintahan sekretariat daerah.

Senin, (03/10), Staf Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Fedri Aditya dan Dede Yadi menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan III. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat Panji Pulang Jiwo Lantai II di Jl. Panji nomor 158 Kepanjen.

Berita Lain