Detail Berita

Pendampingan Implementasi Tata Kelola BOS di Sekolah Dasar

Selasa s.d Jumat , 27 s.d 30 September , Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah KemendikbudristekRI, menyelenggarakan Kegiatan Pendampingan Tata Kelola BOS SD Tahun 2022 yang berlangsung di The Rich Jogja Hotel Kabupaten Sleman Provinsi D.I Yogyakarta. Kegiatan ini menghadirkan operator BOS Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Regional II, termasuk Operator BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Fedri Aditya,S.Pd.

Sesuai Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa dalam bentuk hibah. Pencairan dana BOS dibagi ke dalam dua jenis, yakni Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.

Terdapat 12 Komponen yang dapat dibiayai BOS Reguler, yakni Penerimaan Peserta Didik Baru, Pengembangan Perpustakaan, Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, Pelaksanaan kegiatan asessmen dan Evaluasi Pembelajaran, Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah, Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, Penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keserapan lulusan , serta pembayaran honor.

Berita Lain