Mendikbud : Sekolah Tatap Muka Dimulai Januari 2020
HUMAS - Pemerintah memberikan kewenangan kepada Pemerintah daerah dan kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.
Hal ini berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni menteri kesehatan, menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri agama dan menteri dalam negeri.
Kebijakan ini mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai januari tahun depan. Mendikbud, Nadiem Makarim meminta sekolah-sekolah mempersiapkan diri.
"Sekolah harus mempersiapkan diri jika ingin melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka. Protokol kesehatan harus tetap dijalankan dengan sangat ketat," ujar Nadiem secara virtual saat mengumumkan penyelenggaraan pembelajaran semester genap TA 2020/2021 di masa pandemi.
Nadiem menambahkan pemerintah daerah bisa memberikan ijin baik secara serentak ataupun bertahap tergantung kesiapan pemerintah daerah sendiri.
"Tergantung diskresi dan evaluasi pemerintah daerah masing-masing,"ujarnya.