Pendampingan Penyusunan Sub Kegiatan SPM Pendidikan
Hai Sahabat Dispendik,
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM Pendidikan) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal. SPM Pendidikan di dalamnya mencakup penerima pelayanan dasar, jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, dan tata cara pemenuhan pelayanan dasar.
SPM Pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur Pendidikan. Selama dua hari, Kamis dan Jumat (21-22/09), Perencana Ahli Muda Dispendik Ahmad Anwar, SH yang didampingi Staf Renvapor Fedri Aditya mengikuti Pendampingan Penyusunan Dukungan Sub Kegiatan SPM Pendidikan ke Pemda Provinsi Jawa Timur tahun 2023. Kegiatan tersebut diselenggarakan di BBPMP Provinsi Jawa Timur Jl. Ketintang Wiyata Nomor 15 Kota Surabaya.