Sosialisasi Kegiatan Penunjang DAK BOP PAUD
Dana BOP PAUD merupakan dana yang digunakan untuk biaya operasional dan non operasional dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. Bantuan Operasional Pendidikan diatur dalam Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 tentang dana BOP PAUD reguler dan dana BOP PAUD kinerja.
Dalam Permendikbudristek tersebut, ada dua Bantuan yakni BOP PAUD reguler dan BOP PAUD kinerja, keduanya sama-sama bantuan yang diberikan untuk operasional PAUD. Dana BOP PAUD reguler yakni dana yang digunakan untuk membantu operasional satuan PAUD. Sedangkan, Dana BOP kinerja digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana prograk sekolah penggerak.
Kamis (25/07), Dinas Pendidikan Kabupaten Malang melalui Bidang PAUD dan Dikmas menggelar kegiatan Sosialisasi Kegiatan Penunjang DAK BOP PAUD bertempat di Aula Panji. Kegiatan ini bertujuan agar lembaga PAUD mampu memanajemen keuangan BOP PAUD sesuai dengan juknis dari Kemendikbud. Kegiatan ini diikuti 119 peserta terdiri dari unsur IGTKI, HIMPAUDI, Penilik dan Pengawas.