Serahkan SK Inpassing, Kadindik Berharap Guru TK Bisa Lebih Berkreasi
HUMAS - Sejumlah 304 guru TK se Kabupaten Malang menerima SK Penyetaraan (Inpassing) Guru non ASN di Aula Panji, Selasa (25/6/2019). SK Inpassing ini terkait penyetaraan pangkat/golongan guru ASN dan diperuntukkan untuk tunjangan profesi pendidik yang akan diterima.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, M Hidayat MM, MPd, berkesempatan menyerahkan langsung SK inpassing ini dan memberikan pembinaan kepada para guru TK tersebut. Dalam sambutanya, disebutkan bahwa guru-guru TK adalah tulang punggung pendidikan pra-sekolah, sehingga harus mampu berkreasi dan berinovasi untuk memiliki daya saing dalam mencerdaskan bangsa dan kemajuan pendidikan pra-sekolah.
“Dari kreasi dan inovasi ibu guru TK semua, diharapkan generasi bangsa tidak hanya memiliki kecerdasan intelektual, tetapi juga karakter yang baik, yaitu karakter moral dan kinerja," tegas Hidayat.
Menurut Kadindik Hidayat, karakter moral berarti baik agamanya dan ini harus menghiasi diri peserta didik, sedangkan karakter kinerja adalah tepo seliro dan sikap kerja kerasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Teknis dan Kependidikan, Dr Suwandi menjelaskan, inpassing berarti proses penyetaraan gaji pokok bagi guru non-PNS yang sudah lulus sertifikasi. Guru yang sudah lulus sertifikasi dan mengantongi SK ini, lanjutnya, berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya sama dengan gaji pokok PNS dengan penyesuaian angka kredit, jabatan dan pangkat.
Dikatakan, bagi guru PNS tentunya peraturan ini sudah jelas karena mereka memiliki gaji pokok yang jelas, tetapi bagi guru non-PNS perlu penyesuaian karena gaji pokok mereka bervariasi.
"Penyetaraan gaji pokok guru non-PNS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 47 Tahun 2007 tentang inpassing dan jabatan fungsional guru,” tambahnya. [sus/dhn/min]