Rapat Koordinasi dan Sosialisasi BPPDGS Tahun 2023
Hai Sahabat Dispendik,
Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) adalah bantuan yang diberikan kepada santri/warga belajar/siswa diniyah Ula/Wustho (Paket A dan B) pondok pesantren, ustad/ guru diniyah SD/MI/SMP/MTS/salafiyah wustho sebagai bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan yang sesuai kebutuhan mendasar/pokok.
Pemberian BPPDGS diantaranya dimaksudkan untuk mencegah siswa putus sekolah pada jenjang Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustho Pondok Pesantren, membantu siswa yang mengalami kesulitan memperoleh layanan pendidikan yang disebabkan oleh kondisi ekonomi, geografi, demografi, gender maupun sosial budaya lainnya, serta untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Pada hari ini Rabu (27/09), Kepala Dinas Pendidikan Kab. Malang Bapak Dr. Suwadji,S.IP.,M.Si membuka kegiatan Rakor dan Sosialisasi Pelaksanaan BPPDGS bertempat di Aula Panji Dinas Pendidikan. Turut hadir mendampingi Bapak Kepala Dinas, Kabid PAUD & Dikmas Bapak Mohammad Amin, Kasi Keaksaraan dan Kesetaraan Ibu Harmami Ari serta sejumlah Staf PAUD & Dikmas, Perwakilan Kementerian Agama Kab. Malang Bapak Sutrisno. Peserta dalam kegiatan ini adalah Pengurus FKDT Kabupaten, Pengurus FKDT Kecamatan, Pengurus Pokja MI, Pengurus Pokja MTs serta Pengurus MKKS SD/Swasta.