Pemusnahan Blangko Ijazah
Hai Sahabat Dispendik,
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2021/2022. Bahwa Blanko Ijazah yang mengalami kesalahan dan/atau tidak terpakai harus dimusnahkan paling lambat 31 Desember. Disebutkan, Proses pemusnahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan disaksikan serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Pihak kepolisian.
Hari ini Jumat (22/12), Bidang SMP dan Bidang SD melaksanakan Pemusnahan Ijazah SD dan SMP yang rusak, terdapat kesalahan serta sisa blangko ijazah yang tidak terpakai Tahun Ajaran 2022/2023 bertempat di Halaman Dinas Pendidikan Kab. Malang. Kabid SMP Ibu Nurul Sri Utami dalam laporannya menyebutkan terdapat 788 blangko ijazah SD serta 1126 blangko ijazah SMP yang dimusnahkan. Hadir dalam kesempatan yang sama Kabid SD dan SMP beserta jajaran.