Detail Berita

Sosialisasi Pengelolaan Kinerja PMM dan Siap Kerja

Hai Sahabat Dispendik,

 

Konvensi Hak-hak Anak (KHA) merupakan sebuah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya yang disahkan pada tahun 1989 oleh PBB. Terdapat 10 Hak Anak yang Wajib Dipenuhi Orangtua, yakni  hak mendapatkan identitas, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk rekreasi,  hak untuk mendapatkan makanan,hak untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan, hak untuk mendapatkan status kebangsaan, hak untuk turut berperan dalam pembangunan, serta hak untuk mendapat kesempatan yang sama dalam tumbuh kembang.

Pada hari ini Selasa (30/01), Kepala Dinas Pendidikan Kab. Malang Bapak Dr. Suwadji.,S.IP.,M.Si  menghadiri undangan Bimtek Konvensi Hak Anak sekaligus mendeklarasikan Satuan Pendidikan Ramah Anak di PAUD Percontohan Firdaus berlokasi di Jalan Dawuhan, Tegalgondo Kecamatan Karangploso.

Berita Lain