Detail Berita

Komponen Penggunaan Dana BOSKAB Sesuai Perbup No 19 Tahun 2020

 

HUMAS - Penggunaan dana BOSKAB secara lengkap tertuang dalam Petunjuk Teknis yang diatur dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 19 tahun 2020 tentang Bantuan Biaya Operasional dan Investasi Sekolah pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar. Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut:

1. Komponen Penggunaan dana BOSKAB satuan PAUD meliputi:

a. Biaya kegiatan peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) antara lain:

1

Biaya kegiatan peningkatan kompetensi PTK diprioritaskan untuk biaya pendidikan dasar bagi satuan pendidikan dengan tenaga pendidik yang masih memiliki kualifikasi pendidikan belum S-1/D-4 dan/atau belum linier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan komponen pembiayaan terdiri dari biaya keikutsertaan, transportasi dan pengadaan alat-alat atau sarana penunjang kegiatan pendidikan dasar;

2

Kegiatan pendidikan dasar dapat berupa workshop yang berhubungan langsung dengan kegiatan pembelajaran dengan komponen pembiayaan meliputi biaya keikutsertaan dan transportasi yang belum dibiayai dari sumber dana lainnya;

3

Komponen peningkatan kompetensi PTK bersifat wajib untuk dialokasikan terutama untuk satuan pendidikan yang masih memiliki pendidik belum memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Biaya pengadaan sarana penunjang pembelajaran berupa laptop atau LCD proyektor sesuai dengan prioritas kebutuhan dan kemampuan anggaran satuan pendidikan masing-masing. Pembiayaan komponen ini dapat dilakukan dengan cara menggabungkan beberapa sumber dana satuan PAUD untuk mencukupi besaran satuan harga laptop dan LCD proyektor.

2. Komponen Penggunaan Dana BOSKAB satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP).

a. Biaya kegiatan peningkatan kompetensi PTK antara lain:

1

peningkatan kompetensi PTK termasuk kemampuan individu terhadap penguasaan teknologi informasi yang berhubungan langsung dengan pembelajaran;

2

kegiatan peningkatan kompetensi PTK dilakukan di satuan pendidikan masing-masing dengan menggunakan sarana prasarana yang ada. Komponen biaya yang dapat digunakan adalah konsumsi, alat tulis kantor atau biaya bahan habis pakai lainnya, honorarium tenaga ahli/narasumber dari luar satuan pendidikan;

3

kegiatan peningkatan kompetensi PTK dapat berupa kegiatan di luar satuan pendidikan yang diperuntukkan bagi perwakilan PTK dalam bentuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain yang terakreditasi dan menunjang langsung pada kegiatan pembelajaran atau proses administrasi sekolah. Komponen biaya yang dapat digunakan adalah biaya keikutsertaan, transportasi, dan biaya perjalanan dinas lainnya sesuai dengan standar biaya umum;

4

peningkatan kompetensi PTK terutama untuk pendidik yang diprioritaskan bagi tenaga pendidik non Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru. Adapun tenaga pendidik Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru diwajibkan menggunakan sebagian Tunjangan Profesi Guru untuk pengembangan diri dan peningkatan kompetensinya.

b. Biaya pengadaan atau pemeliharaan sarana prasarana satuan pendidikan meliputi:

1

 kegiatan pemeliharaan diprioritaskan pada sarana prasarana yang menunjang langsung kegiatan pembelajaran seperti meja dan kursi peserta didik, meja dan kursi Guru baik di ruang kelas maupun di ruang kantor Guru/Kepala Sekolah, perbaikan papan tulis dan kelengkapan kelas lainnya, pemeliharaan alat-alat peraga dan laboratorium;

2

 pemeliharaan sanitasi dan kelengkapan cuci tangan tiap ruang kelas. Apabila belum ada tempat cuci tangan tiap ruang kelas, maka sekolah wajib mengadakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada;

3

pemeliharaan sarana prasarana pendidikan lainnya dapat dilaksanakan apabila pembiayaan terhadap komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) sudah tercukupi;

4

biaya pemeliharaan sarana prasarana satuan pendidikan maksimal 30% (tiga puluh persen) dari nilai pembelian baru sarana prasarana tersebut;

5

pengadaan sarana prasarana lainnya yang menunjang langsung kegiatan pembelajaran dan/atau proses administrasi sekolah yang belum atau tidak didanai oleh sumber dana lain, yaitu: a) dalam rangka peningkatan kinerja aparatur dan mendukung penilaian atau pencapaian sasaran kinerja pegawai berbasis online, satuan pendidikan negeri yang belum memiliki alat absensi finger print dapat menganggarkan pembelian alat dimaksud dengan spesifikasi teknis yang mampu mengirim data secara online ke server Dinas atau support ADMS (automatic data mastering server); b) satuan pendidikan negeri yang sudah memiliki alat absensi finger print agar mengoptimalkan alat yang telah ada dengan berkoordinasi kepada admin Dinas terkait fitur pengiriman data secara online.

c. Biaya pengembangan minat dan bakat peserta didik dan kegiatan perlombaan PTK. Pembiayaan komponen ini dikhususkan bagi satuan pendidikan yang memiliki peserta didik atau PTK menjadi juara dan/atau mewakili kejuaraan/lomba/kompetisi tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, nasional atau internasional. Adapun batasan penggunaannya adalah untuk: 1) biaya pada masa training atau persiapan kejuaraan/lomba/kompetisi; 2) biaya keikutsertaan kejuaraan/lomba/kompetisi; 3) biaya konsumsi dan bahan habis pakai; 4) biaya transportasi dan perjalanan dinas lainnya sesuai dengan standar biaya umum baik untuk peserta didik yang bersangkutan, pelatih dan pendamping maksimal 3 (tiga) orang.

d. Biaya pengembangan sekolah khusus meliputi:

1

penentuan kategori sekolah khusus yaitu sekolah rujukan, sekolah model, sekolah adiwiyata, sekolah mutu atau sekolah berprestasi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat dikaitkan dengan alokasi BOSKAB kinerja setelah mendapat penetapan dari Kepala Dinas;

2

komponen pembiayaan terdiri dari biaya untuk proses penyiapan administrasi, biaya rapat, biaya keikutsertaan, biaya pembinaan, biaya pengimbasan terhadap sekolah lainnya dan pengadaan sarana prasarana penunjang yang bukan belanja modal.

e. Biaya kegiatan dalam menunjang tumbuh kembang peserta didik meliputi:

1

kegiatan yang menunjang tumbuh kembang peserta didik secara fisik, termasuk penanganan stunting di sekolah antara lain: a) pengadaan alat-alat olahraga dasar dan sarana lainnya yang menunjang pertumbuhan peserta didik dalam pencegahan stunting, seperti fasilitas pojok olahraga; b) satuan pendidikan wajib mengalokasikan dana untuk pengadaan alat-alat olahraga dasar minimal 3% (tiga persen) dari alokasi dana BOSKAB; c) biaya pengadaan perbaikan nutrisi peserta didik, pengadaan susu atau makanan sehat tambahan lainnya secara periodik sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada; d) biaya sosialisasi pelibatan peran serta masyarakat atau wali peserta didik untuk perbaikan nutrisi bagi peserta didik seperti kebiasaan sarapan, makanan seimbang termasuk sayur-mayur, jajanan sehat dan aman

2

kegiatan yang menunjang tumbuh kembang peserta didik secara psikis dan spiritual antara lain: a) kegiatan penelusuran minat dan bakat peserta didik serta aspek psikologis peserta didik dengan cara optimalisasi peran Guru/Pendidik bimbingan dan konseling atau menggunakan jasa psikolog profesional dan cara lainnya sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada; b) kegiatan yang mendukung penguatan pendidikan karakter dan pendidikan antikorupsi termasuk peningkatan aspek spiritual peserta didik sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing.

f. Biaya untuk membantu peserta didik dari keluarga tidak mampu antara lain:

1

membantu peserta didik dari keluarga tidak mampu dalam bentuk peralatan sekolah untuk 2 (dua) semester sesuai dengan indikator Standar Pelayanan Minimal Pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

2

menjamin ketersediaan buku teks pelajaran untuk 1 (satu) tahun;

3

membantu peserta didik dari keluarga tidak mampu dapat berupa uang atau barang/jasa guna menjamin hak warga masyarakat untuk mendapat akses pendidikan;

4

penentuan peserta didik dari keluarga tidak mampu didasarkan atas hasil pantauan pihak sekolah dan/atau dibuktikan dengan asli surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah serta disahkan oleh Camat setempat sesuai domisili peserta didik, atau bentuk bukti lain dari instansi resmi Pemerintah yang menggunakan basis data terpadu yaitu Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

g. Biaya honorarium meliputi:

1

honorarium bulanan hanya bagi Guru non Aparatur Sipil Negara yang belum memenuhi persyaratan untuk menerima honorarium dari dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler;

2

besaran honorarium paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan dana BOSKAB yang diterima;

3

pemberian honorarium bulanan wajib dikomparasikan dengan sumber dana lainnya, sehingga penerimaan honorarium bulanan secara total dalam 1 (satu) bulan maksimal sebesar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Standar Honorarium Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah;

4

honorarium bagi pengelola keuangan sekolah dapat diberikan sesuai dengan standar biaya umum.

h. Biaya pengadaan sarana prasarana satuan Pendidikan yang termasuk pada kategori biaya investasi selain lahan pendidikan dengan penggunaan maksimal 15% (lima belas persen) dari alokasi dana BOSKAB yang diterima.

 

Berita Lain