Detail Berita

Workshop Standar Nasional Pendidikan Lembaga PAUD dan PNF

Pemkabmalang,Dispendik - Sejumlah 52 Penilik mengikuti Workshop Standar Nasional Pendidikan di Aula Panji Kamis (12/03). Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu guna mempercepat akreditasi Lembaga PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) di Kabupaten Malang.

Narasumber yang dihadirkan berasal dari BAN PAUD dan PNF Provinsi Jawa Timur, Endang Sri Rejeki dan Ikatan Penilik Indonesia Kabupaten Malang Dian Dwi Sasmito. Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Bapak Cecep Lili mengungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menerbitkan Surat Edaran atau SE tentang peniadaan ujian nasional (UN) tahun 2021.

Dalam SE tersebut dijelaskan peniadaan UN dikarenakan penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat. Langkah penghapusan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Berdasarkan SE tersebut, ujian kesetaraan tahun 2021 juga ditiadakan bersama dengan UN. Karena kebijakan ini, UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Merangkum dari SE yang dikeluarkan oleh Mendikbud, berikut syarat kelulusan dan kenaikan kelas setelah UN 2021 ditiadakan.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah memenuhi ketentuan:

1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring.

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Sementara, Penyetaraan bagi lulusan program paket A, Paket B, dan Paket C dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan.

2. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.

3. Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sesuai ketentuan. Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usai dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

Terkait dengan kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan bahwa ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Dijelaskan, Setelah Ujian Nasional (UN) ditiadakan pada tahun 2020 karena adanya pandemi COVID-19, pemerintah melalui kemendikbud kembali meniadakan UN di tahun 2021 dan menggantinya dengan Asesmen Nasional yang terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum,Survey Karakter, dan Survey Lingkungan belajar.

"Asesmen Nasional adalah pemetaan mutu pendidikan untuk seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang mulai dari tingkat dasar sampai tingkat menengah,"ujarnya.

Berita Lain