1. bagaimana cara pengurusan SKHUN yang hilang?

    • Kepada Saudari Nia, Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi kami. Kami mohon maaf sekali atas ketidaknyamannya. Terkait cara pengurusan SKHUN yang hilang, silahkan melihat persyaratan, mekanisme dan lain sebagainya melalui menu pelayanan dan dipilih menu standar pelayanan pada website kami ini dispendik.malangkab.go.id. Atau kakak bisa melihat melalui link google drive kami https://tinyurl.com/mr2x662s. Demikian informasinya semoga membantu. Hormat Kami Susilo Umardani



    Agus iswahyudi2024-03-29 17:39:09

    Assalamualaikum wr wb Mohon petunjuk terkait kenaikan tingkat Saya angkatan cpns desember 2020 Pangkat gol III.a Apakah sudah memenuhi persyaratan mengajukan tingkat PAK terkahir 103,125

    • Kepada Saudara Agus Iswahyudi, Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi kami. Kami mohon maaf sekali atas ketidaknyamannya. Terkait pertanyaan bapak, dapat kami informasikan bahwa penambahan nilai PAK akan dilakukan bagi CPNS 2020 karena untuk sementara masih belum mencukupi. Kami sarankan agar saudara menunggu informasi lebih lanjut melalui Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Tingkat Kecamatan masing-masing. Demikian informasinya. Terimakasih atas perhatiannya dan semoga kami bisa memberikan pelayanan lebih baik lagi kedepannya. Hormat Kami Susilo Umardani



    Selamat sore, untuk mengurus ijazah SMA yg hilang perlu menyiapakan berkas apa saja, terima kasih sebelumnya.

    • Kepada Saudari Endri Novika Terimakasih telah meluangkan waktu menghubungi kami. Kami mohon maaf sekali atas lamanya respon dari kami karena da beberapa hal salah satunya antrian sedang tinggi. Semoga hal ini tidak menyurutkan saudara untuk terus menggunakan layanan kami ini. Perihal mengurus Ijazah SMA yang hilang, kami dapat informasikan bahwa saudari bisa datang langsung ke Cabang Dinas Pendidikan Kab. Malang Jl. Simpang Ijen No. 2 Oro-oro Dowo, Kec. Klojen. Telp/Fax. 0341- 5081868. Anda juga dapat mengecek lebih detail melalui website. Dapat kami informasikan pula bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Malang hanya menanungi Jenjang Pendidikan mulai PAUD, SD hingga SMP baik negeri maupun swasta di Kabupaten Malang. Demikian informasinya. Terimakasih atas perhatiannya semoga kami bisa terus memperbaiki pelayanan kami untuk lebih baik lagi kedepannya. Hormat Kami Susilo Umardani



    Didin Yuliaziz2024-03-04 08:36:52

    assalamualaikum admin dispendik perkenalkan saya didin yuliaziz saya mau bertanya ? saya sudah masuk pendataan non asn dan sudah dapodik dan sudah mendapatkan insentif tapi saya belum mempunyai surat keterangan dinas dari dinas pendidikan. surat keteragan dinas ingin saya gunakan pengajuan nuptk. pada intinya nama saya ketinggalan pada saat pembagian surat keterangan dinas. bagaimana solusinya. Mohon solusi? terima kasih

    • Kepada Saudari Didin Yuliaziz, Terimakasih atas waktunya telah menghubungi Dinas Pendidikan. Kami mohon maaf sekali atas ketidaknyamannya sehingga harus membuat anda menunggu lama. Hal ini dikarenakan antrian sedang tinggi sehingga kami butuh waktu untuk memberikan balasan ini. Terkait pertanyaan saudara tentang cara mendapatkan Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan karena ketinggalan saat pendataan, dapat kami sarankan agar Saudari berkoordinasi langsung ke Kantor Dinas Pendidikan atau saudara bisa menghubungi Ibu Evi untuk mendapat solusi terkait hal ini. Demikian informasinya. Apabila anda masih memiliki pertanyaan terkait hal ini bisa menghubungi kami kembali melalui website, media sosial atau whatsapp kami. Hormat Kami Susilo Umardani



    Selamat siang, perkenalkan saya Ajeng, saya ingin menanyakan terkait salah penulisan nama pada Ijazah sekolah dasar, bagaimana prosedur pengurusannya? Karena ijazah akan digunakan untuk pendaftaran CPNS, terima kasih, mohon bantuannya

    • Kepada Saudara Ajeng Terimakasih atas waktunya telah menghubungi Dinas Pendidikan. Kami mohon maaf sekali atas ketidaknyamannya. Hal ini dikarenakan antrian sedang tinggi sehingga harus membuat anda harus menunggu. Terkait pertanyaan anda tentang prosedur mengurus surat keterangan Kesalahan Penulisan ijazah karena terdapat kesalahan penulisan, dapat kami informasikan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus anda persiapkan seperti Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajat (STTB) dengan ketentuan a. Ditandatangani kepala sekolah diatas materai Rp. 10.000 b. Dilengkapi dengan cap stemple c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000 d. Fotokopi KTP e. Dokumen pendukung kesalahan (disesuaikan dengan jenis kesalahannya), contoh seperti akta kelahiran atau NISN Untuk prosedurnya kami informasikan sebagai berikut: 1. Pemohon datang ke sekolah asal untuk meminta Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah 2. Pemohon datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan dengan membawa semua persyaratan 3. Petugas mengecek semua berkas persyaratan 4. Jika berkas lengkap, pejabat berwenang akan memberikan tandatangan dan stemple basah. 5. Setelah itu, Dinas Pendidikan akan menyerahkan surat tersebut ke pemohon Untuk waktu pelayanan pengurusan surat tersebut adalah maksimal 10 hari kerja dan tidak dipungut biaya apapun. Demikian informasinya semoga membantu dan semoga kedepan kami bisa memberikan pelayanan lebih baik lagi kedepannya. Apabila anda masih ada pertanyaan lain silahkan menghubungi kami Kembali melalui website, whatsapp atau media sosial kami. Hormat Kami Susilo Umardani



Tinggalkan sebuah Pesan

*klik gambar untuk mengubah captcha