Detail Berita

Disdik Gandeng Dispendukcapil Permudah Siswa Mengurus NIK dan Akta Lahir

DAU - Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menggelar Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan (verifikasi dan validasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Verval TIK, Data Kependudukan dan Catatan Sipil Serta Kesiapan Belajar tahun 2021 di Hotel Radho Dau Rabu dan Kamis (30-1/7/2021).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Disdik yang diwakili oleh Sekdis Dr.Suwandi,S.Pd,M.Si di dampingi Kepala Sub Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Nanok Triyono, S.Pd. Kegiatan yang diikuti 140 orang ini terdiri dari Korwilcam, Ketua MKKS SMP Negeri, Ketua MKKS SMP Swasta, Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri dan Swasta, Operator Korwilcam dan Operator SD dan SMP Negeri dan Swasta di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Sekdin Disdik Suwandi menuturkan kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan kesiapan kepemilikan perangkat TIK disatuan pendidikan sebagai data dasar dalam pelaksanaan Assesmen Kompetensi Minimal (AKM). Disamping itu, Juga betujuan untuk membantu anak usia sekolah memiliki NIK dan Akta Kelahiran sebagai akses utama masuk ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Kita optimis PTM Terbatas akan dilakukan di tahun ajaran baru ini. Oleh karena itu mohon bapak/ibu mengingatkan lembaga sekolah mengisi data checklist daftar periksa di Dapodik. Karena ini menjadi persyaratan lembaga yang siap tatap muka. Apabila sampai tahun ajaran baru belum diisi, disdik akan melarang sekolah tersebut menggetar PTM Terbatas," katanya.

Korwilcam Pagak Sucipto menuturkan sangat penting bagi peserta didik memiliki NIK dan Akta Kelahiran. Dijelaskan, NIK dan Akta Lahir adalah salah satu persyaratan agar siswa bisa memiliki dapodik yang valid.

"Selain itu, akta kelahiran yang diupload di Dapodik sebagai syarat dan dasar penulisan ijazah,"tegasnya.

Bapak Sucipto menjelaskan Disdik melalui Korwilcam akan mengecek siswa-siswa yang belum memiliki NIK dan Akta Lahir melalui aplikasi Dapodik. Nantinya siswa-siswi yang belum memiliki NIK dan Akta Lahir akan diminta mengisi blangko untuk diserahkan ke Dispendukcapil secara Kolektif per satuan pendidikan.

"Blangko ini dari Dispendukcapil. Blangko dann pengurusannya secara kolektif gratis. Ini sebagai wujud kemudahan yang diberikan Dispendukcapil bagi siswa-siswi untuk mengurus NIK dan Akta Lahir,"jelasnya.

Dalam paparannya, Narasumber Dispendukcapil Iin Dwi menunjukkan persyaratan bagi anak yang belum masuk kartu keluarga/belum memiliki NIK  serta Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran.

Persyaratan Anak yang belum masuk KK atau tidak memiliki NIK

1. Formulir pengajuan KK dari desa mengetahui Kepala desa, RT/ RW

2. Melampirkan KK yang asli

3. Fotocopy Akta Nilkah orang tua dilegalisir

4. Fotocopy KTP orang tua

5. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/Bidan/Penolong Persalinan bagi yang tidak bisa menunjukan surat kelahiran dari bidan atau rumah sakit, bisa diganti dengan mengisi formulir SPTJM Kelahiran tanda tangan diatas materai sepuluh ribu.

Syarat Penerbitan Akta Kelahiran bagi Anak yang sudah masuk KK dan memiliki NIK

1. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Persalinan (Asli bukan Foto copy) bagi yg tidak bisa menunjukan surat kelahiran dari bidan atau rumah sakit, bisa diganti dengan mengisi formulir SPTJM Kelahiran tanda tangan diatas materai sepuluh ribu

2. Surat Keterangan Kelahiran (asli, F2.01) dengan mencantumkan nama dan identitas dua orang saksi disertai fotocopy KTP-el

3. Fotocopy Akta nikah/Akta Perkawinan orang tua dilegalisir, bagi yang tidak mempunyai dan tidak pernah menikah secara hukum hanya menikah siri bisa digantikan dengan mengisi formulir Luar nikah anak seorang ibu

4. Foto copy kartu keluarga

5. Fotocopy KTP el orang tua

6. Surat Pernyataan data Benar bermeterai

Berita Lain