Detail Berita

Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar (Pungli)

Hai Sahabat Dispendik,

Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas/pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara, karena ancaman hukumannya cukup berat. Pemahaman definisi pungli yang baik, Pembangunan mental berintegritas serta pemanfaatan teknologi informasi dapat menjadi cara meminimalkan terjadinya pungli dan gratifikasi.

Untuk mencegah pungutan liar dan tindakan korupsi lainnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang melalui Korwilcam Bantur menggelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pungutan Liar terhadap guru dan tenaga kependidikan di Kecamatan Bantur Rabu (30/03) bertempat di Korwilcam Bantur. Kegiatan ini merupakan kerjasama Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Inspektorat, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang

Berita Lain