Detail Berita

Koordinasi dan Sinkronisasi Data Laporan RAN P4GN

P4GN adalah singkatan dari pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan Pemerintah serta dunia untuk menjauhkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Dalam rangka P4GN, Bapak Presiden telah mengeluarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, tentang rancangan aksi nasional (RAN P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Semua instansi pemerintah wajib melaksanakan RAN P4GN 2020- 2024 dan melaporkan hasil pelaksanaan RAN P4GN tersebut ke Presiden melalui Badan Nasional Narkotika (BNN) setiap akhir tahun anggaran.

Senin (26/12), Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menghadiri undangan dari BNN Kabupaten Malang terkait Koordinasi dan Sinkronisasi Data Laporan P4GN Wilayah yang dilaksanakan di Kantor BNN Kabupaten Malang di Jl. Raya Pakisaji No. 166 Pakisaji Kab. Malang. Melalui kegiatan ini diharapkan pelaksanaan P4GN di instansi pemerintah bisa berjalan lancar serta bisa melaporkannya dengan baik paling lambat 5 Januari 2023 melalui situs https://inpresp4gn.bnn.go.id.

Berita Lain