Detail Berita

Dirjen Perdagangan RI Bapak Suhanto Meminta Ritel Terima Produk Lokal

 

HUMAS - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri RI, Bapak Suhanto,  menghimbau ritel-ritel modern yang ada di Wilayah Kabupaten Malang agar bisa menerima produk-produk lokal Kabupaten Malang. Hal ini ,dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 70 tahun 2013.

"Dalam peraturan itu diamanatkan bahwa ada kewajiban bagi ritel modern yang melakukan usaha di daerah wajib menyerap produk lokal masuk ke dalam gerainya, "ujarnya di Acara Malang Kabupaten Expo tahun 2019 di Stadion Kanjuruhan Rabu (03/09).

Beliau melalui acara ini, meminta Pemerintah Kabupaten Malang memanggil pengelola ritel-ritel modern agar memilih produk lokal di pameran ini yang menurut standar mereka sudah bisa masuk ke ritel/gerai mereka. 

"Saya meminta agar pengelola ritel yang hadir di sini dipanggil agar mereka memilih produk lokal di pameran ini yang menurut standar mereka sudah bisa masuk gerai, "tegasnya. 

Menurutnya, ini merupakan salah satu cara agar produk-produk lokal benar-benar dicintai dan dihargai masyarakat setempat. 

"Pemerintah daerah tidak boleh hanya memberikan ijin kepada ritel untuk berusaha,  tapi juga harus konsen ke pelaku usaha lokal agar memiliki tempat di ritel atau gerai. Janganlah produk lokal menjadi penonton, jadi harus berkibar di daerah sendiri,"pesannya. 

Untuk produk lokal yang menurut ritel belum memenuhi standar, Bapak Dirjen meminta ritel untuk tidak menolak mereka dan menyarankan untuk diberi pembinaan dan bimbingan.

"Bupati bisa mengawasi melalui dinas yang membidangi perdagangan. Karena kalau pejabat sudah tidak konsen kepada UKM, kapan lagi dan siapa lagi yang akan membimbing mereka, "jelasnya. (sus)

Berita Lain