Detail Berita

Focus Group Discussion, Dinas Pendidikan Sosialisasikan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016

 

HUMAS - Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pengelolaan pendidikan di Hotel Pelangi, Jumat (20/9/2019). Acara ini menghadirkan setidaknya 20 praktisi ahli dan stakeholder pendidikan sebagai pelibatan peranserta masyarakat. 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Puji Hariwati menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan sumbangsih pemikiran berbagai pihak. Hasilnya, bisa menjadi rekomendasi untuk perbaikan pelayanan pendidikan di masa mendatang.

Hasil FGD ini, akan menjadi bahan 
perumusan pedoman teknis pelibatan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Sejumlah pihak yang dilibatkan dalam FGD ini adalah terdiri dari MKKS SMP Negeri, MKKS SMP Swasta, dan perwakilan Komite Sekolah.

Juga dihadirkan tenaga ahli dan praktis dari Malang Corruption Watch (MCW), media, Kepolisian Resort Malang, Kejaksaan, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Malang, Inspektorat, LSM Forum Pendidikan, DPRD Kabupaten Malang, dan Dewan Pendidikan Kabupaten Malang.

Puji Hariwati juga menyampaikan harapannya agar terbangun keharmonisan dalam penyelenggaraan pendidikan dengan nyaman. Artinya, lanjut Puji, siswa, walimurid, pemerintah dan tenaga kependidikan pun merasa nyaman dalam memberikan layanan pendidikan.

Dijelaskan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dimana disebutkan bahwa komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya. Seperti memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

"Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan," demikian bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 ini, ditirukan Puji Hariwati, Jumat (20/9) pagi. 

Menurutnya, ditegaskan pula dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Berdasarkan Pasal 16 Permendikbud nomor 75 tahun 2016 dijelaskan  hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah. Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan,  Pembiayaan program kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan dan  Pengembangan sarana/prasarana. Serta, Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah. 

"Sementara penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus mendapat persetujuan dari Komite Sekolah dan bisa dipertanggungjawabkan secara transparan serta Dilaporkan kepada Komite Sekolah dalam bentuk proposal,"ungkap Ibu Puji mengutip Pasal 16 tersebut.(sus)

Berita Lain