Detail Berita

Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan dan Pembangunan Tingkat Kabupaten/Kota di Jawa Timur

Hai Sahabat Dispendik,

Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan dan Pembangunan (Rakortekrenbang) tingkat Kabupaten/Kota urusan pendidikan adalah upaya dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi antara perencanaan pembangunan urusan pendidikan pusat dan daerah untuk pencapaian target pembangunan nasional serta dalam rangka mendukung pencapaian indikator Standar Pelayanan Minimal ini (SPM) Pendidikan sebagaimana amanat dari Permendagri nomor 59 tahun 2021.

Kegiatan Rakortekrenbang urusan pendidikan bertujuan: 1) agar pemerintah daerah memahami Indikator Kinerja Urusan Pendidikan,   Platform Profil Pendidikan, Perencanaan Berbasis Data Bidang Pendidikan, dan Standar Pelayanan Minimal; 2) merumuskan rekomendasi bagi pemerintah daerah sebagai bahan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Bidang Pendidikan; dan 3) menyusun Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Bidang Pendidikan.

Rabu (08/06), Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Kegiatan Pembahasan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan dan Pembangunan (Rakortekrenbang) tingkat kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sasaran kegiatan Rakortekrenbang terdiri dari satu orang yang menangani e-Rakortek SIPD dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di 38 Kab/Kota di Jawa Timur serta dua orang terdiri dari pejabat perencana dan operator e-Rakortek SIPD di 38 Dinas Pendidikan Kab/Kota di Jawa Timur, termasuk dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Berita Lain