TUPOKSI

 

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mempunyai tugas;

a. 

melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan; dan

b. 

melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya

 

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mempunyai fungsi;

a.

pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data yang berbentuk database serta analisis data untuk penyusunan program dan kegiatan bidang pendidikan;

b. 

penyusunan rencana strategis pada Dinas;

c.

perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan;

d. 

penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pendidikan;

e.

pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pendidikan;

f.

pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang pendidikan;

g. 

pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang pendidikan;

h.

penyelenggaraan kesekretariatan Dinas;

i. 

pembinaan UPT;

j. 

pembinaan penyelenggaraan pendidikan Sekolah Dasar dan pendidikan Sekolah Menengah Pertama;

k. 

pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;

l. 

pembinaan tenaga teknis pendidikan; dan

m. 

pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan, ketatalaksanaan, keuangan serta pembangunan sarana dan prasarananya.

 

SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, aset, perlengkapan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya. Untuk melaksanakan tugas tersebut Sekretariat mempunyai fungsi:

a.

Pengelolaan administrasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan pegawai, dan rencana penjenjangan;

b.

Pengelolaan administrasi keuangan dan aset;

c. 

Pengelolaan urusan rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan;

 d.

Penyelenggaraan kegiatan surat-menyurat, pengetikan, penggandaan dan kearsipan;

e.

Pengelolaan administrasi perlengkapan, mengurus pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor;

f. 

Pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan

 

 

 

 

 

 

BIDANG PAUD & DIKMAS

Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas:

a. 

melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan

b. 

melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai fungsi;

 

a.

penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, penilaian, sarana dan prasarana, kelembagaan, peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;

b. 

pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana dan prasarana, kelembagaan, peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak

Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;

c. 

penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan local Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;

d. 

penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;

e. 

penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan, sarana dan parasana, peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan

Pendidikan Masyarakat;

f. 

penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah;

g. 

pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana dan prasarana, peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;

h. 

penyusunan laporan di bidang kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana dan prasarana, peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;

i. 

penyusunan pedoman pelaksanaan desiminasi kurikulum dan kalender pendidikan;

j. 

penyusunan usulan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;

k. 

penyusunan usulan rehabilitasi dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan

l. 

pembinaan dan pengembangan peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

 

BIDANG SEKOLAH DASAR

Bidang Pendidikan Sekolah Dasar mempunyai tugas:

a. 

melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang kurikulum, pengelolaan sekolah, sarana dan prasarana serta pembinaan peserta didik jenjang Sekolah Dasar; dan

b. 

melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Pendidikan Sekolah Dasar mempunyai fungsi;

a. 

penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, penilaian, sarana dan prasarana, kelembagaan, peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Dasar

b. 

pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana dan prasarana, kelembagaan, peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Dasar

c. 

penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan local Sekolah Dasar

d. 

penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan Pendidikan Sekolah Dasar

e. 

penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan, sarana dan parasana, peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Dasar

f. 

penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah;

g. 

pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana dan prasarana, peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Dasar

h. 

penyusunan laporan di bidang kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana dan prasarana, peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Dasar

i. 

penyusunan pedoman pelaksanaan desiminasi kurikulum dan kalender pendidikan;

j. 

penyusunan usulan penyediaan sarana dan prasarana Sekolah Dasar

k. 

penyusunan usulan rehabilitasi dan perbaikan sarana dan prasarana Sekolah Dasar

l. 

pembinaan dan pengembangan peserta didik Pendidikan Sekolah Dasar

 

BIDANG PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas;

a.

melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang kurikulum, pengelolaan sekolah, sarana dan prasarana serta pembinaan peserta didik jenjang Sekolah Menengah Pertama; dan

 b.  

melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai fungsi;

a. 

penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, penilaian, sarana dan prasarana, kelembagaan, peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama

b. 

pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana dan prasarana, kelembagaan, peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama

c. 

penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal Sekolah Menengah Pertama

d.

penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama

e. 

penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan, sarana dan parasana, peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama

f. 

penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah;

g. 

pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana dan prasarana, peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama

h. 

penyusunan laporan di bidang kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana dan prasarana, peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama

i. 

penyusunan pedoman pelaksanaan desiminasi kurikulum dan kalender pendidikan;

j. 

penyusunan usulan penyediaan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama

k. 

penyusunan usulan rehabilitasi dan perbaikan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama

l. 

pembinaan dan pengembangan peserta didik Pendidikan Sekolah Menengah Pertama

 

BIDANG TENAGA TEKNIS PENDIDIKAN

Bidang Tenaga Teknis Pendidikan mempunyai tugas:

a.

melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam membina karier pendidik, peningkatan mutu pendidik, koordinasi perlindungan hukum tenaga pendidik dan kependidikanserta mengoordinasikan penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran dan sejenisnya; dan

b.  

melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Tenaga Teknis Pendidikan mempunyai fungsi

a. 

penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan;

b. 

penyusunan bahan kebijakan di bidang pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan;

c. 

penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan;

d. 

penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan;

e. 

penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan;

f. 

penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan;

g. 

penyusunan laporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga pendidikan;

h. 

pendataan, evaluasi pendidik dan tenaga kependidikan menurut jenis dan jenjang pendidikan;

i. 

pelaksanaan analisa kebutuhan, penempatan dan pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan;

j. 

penetapan bahan kebijakan teknis peningkatan mutu dan karier pendidik dan tenaga kependidikan;

k. 

penyusunan dan perencanaan pembinaan karier pendidik dan tenaga kependidikan;

l. 

pelaksanaan penilaian prestasi pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan penetapan angka kredit jabatan fungsional;

m. 

pelaksanaan program pemilihan pendidik dan tenaga kependidikan;

n. 

pelaksanaan uji kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;

o. 

pelaksanaan sosialisasi, penyebarluasan pedoman, penghargaan, perlindungan hukum dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan; dan

p. 

pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembinaan karier dan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.