Detail Berita

Dispendik Beberkan Tujuh Cara agar Sekolah Maju

Pemkabmalang, Dispendik – Dalam rangka memenuhi tercapainya 8 Standar Nasional Pendidikan dan untuk memajukan lembaga sekolah, Lembaga sekolah harus berproses dan melaksanakan tujuh langkah berikut ini. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memahami kebutuhan dari sekolah serta siswa. Demikian penuturan Sekretaris Dinas Pendidikan Bapak Suwandi saat memberikan sambutan di Kegiatan Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat Sekolah Dasar Kabupaten Malang Tahun Pelajaran 2021/2022 di Aula Panji Kamis (29/04).

“Memperhatikan kebutuhan sekolah serta siswa menjadi hal yang penting untuk menuju ke tahap selanjutnya dengan menganalisis yang mendalam sehingga dapat merumuskan “Grand Design” yang tepat,”ujarnya.

Cara kedua adalah membuat rumusan Grand Design. Dari hasil analisa kebutuhan dari cara yang pertama akan muncul berbagai rumusan untuk Grand Design. Kehadiran rumusan Grand Design ini penting untuk memastikan arah sekolah kedepannya.

“Cara ketiga adalah memastikan Bakat Siswa tersalurkan dengan baik. Setiap sekolah memiliki siswa dengan bakat dan keahlian masing-masing. Pihak sekolah harus memastikan bakat yang dimiliki sehingga dapat tersalurkan dengan baik,”terang Bapak asal Kromengan ini. 

Cara selanjutnya yakni mulai melakukan perbaikan kualitas belajar-mengajar. Ini berarti termasuk kualitas guru beserta dengan fasilitas yang mendukung proses belajar mengajar. Seperti hal nya fasilitas ruang kelas atau media yang nantinya digunakan sebagai sarana belajar bagi siswa.

“Cara berikutnya adalah menciptakan administrasi yang profesional. Melalui administrasi yang rapi dan profesional maka dokumen-dokumen dan beragam kebutuhan sekolahpun dapat dipenuhi dengan baik,”jelasnya.

Cara keenam adalah menjalin hubungan  dengan siswa dan orang tua siswa. Pihak sekolah harus memastikan hubungan antar siswa dan wali siswa. Salah satunya dengan kegiatan pertemuan dengan wali siswa dan siswa. 
“Cara terakhir adalah mendapat dukungan dari semua pihak meliputi Kepala Sekolah, Guru-guru, Administrasi, Komite, Wali Siswa, Kepala Desa beserta perangkatnya, serta tokoh masyarakat dan masyarakat sekitar,”pungkasnya mengakhiri.

Berita Lain