Detail Berita

Kekurangan 250 Kepala SD, Dindik Kabupaten Malang Diklat Calon Kasek

 

HUMAS - Dinas Pendidikan Kabupaten Malang kembali menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) calon kepala sekolah, mulai Sabtu (3/8/2019). Ini menyusul kebutuhan kasek definitif di sejumlah SDN yang masih mengalami kekosongan. Sebagai informasi, Kepala Sekolah definitif artinya kepala sekolah tersebut sudah ditetapkan sebagai pemimpin resmi dalam suatu sekolah.

Kabid Tenaga Teknis Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwandi mengungkapkan, tercatat setidaknya 250 SDN tanpa kepala sekolah definitif.

"Ada setidaknya 250 sekolah yang tidak memiliki kasek definitif," kata Suwandi, di sela kegiatan Diklat In-service Learning 1 Calon Kepala Sekolah di Hotel Radho, Malang, Sabtu (3/8/2019).

Menurut Suwandi, pemenuhan kebutuhan kasek definitif ini sudah dilakukan sejak 2018 lalu. 

"Tahun lalu, sudah dilakukan seleksi dan didapati 184 calon kasek yang sudah mengantongi NUKS. Namun, belum definitif karena menunggu penempatan. Dan, ditambah 64 orang sudah seleksi dan sedang menjalani diklat tahun ini," bebernya.  

Dengan kebutuhan kepala sekolah definitif yang cukup banyak ini, menurut Suwandi seleksi calon kasek akhirnya harus dilakukan tiap tahun, hingga kekurangan kepala SDN terpenuhi.

Sementara itu, lead coordinator dan master trainer LPPKPS Solo, Siti Nuryaningsih menyatakan, capaian nilai kumulatif harus didapatkan setiap calon kasek. Ini didapatkan dari hasil diklat in-learning 1, on the job learning, dan in-2 nantinya. 

"Ambang batas minimal kelulusannya adalah 71," jelasnya. (min)

Berita Lain