Detail Berita

Sosialisasi Pengisian SKP sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai

Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana kerja dan target yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja.

SKP memuat target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawai. Penilaian kerja yang memiliki standar diawal serta jaminan objektifitas atasan akan meningkatkan motivasi dan semangat pegawai menyelesaikan pekerjaannya.

Pada Rabu (04/01) pagi ini, Dinas Pendidikan Kab. Malang bersama BKPSDM melaksanakan kegiatan Sosialisasi Target dan Dasar Penyusunan SKP Tahun 2022. Kegiatan tersebut diadakan di Gedung Aula Panji Dispendik pada pukul 09.10 WIB. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat SKP di setiap Korwilcam, Perwakilan MKKS SMP Negeri/Satap, Perwakilan Pengawas TK, SD dan SMP, Perwakilan Penilik dan Pamong Belajar, serta PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Malang.

Kepala Dinas Pendidikan Kab. Malang Bapak Suwadji menjelaskan penyusunan SKP Tahun 2022 mengikuti Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Beliau berharap pada kesempatan ini tata cara pengisian SKP Tahun 2022 dapat tersosialisasikan dengan baik sehingga penyusunan SKP dapat dilakukan dengan cepat dan minim kesalahan.

Berita Lain